PKL di Kota Blitar Wajib Miliki Kartu PKL

PKL di Kota Blitar Wajib Miliki Kartu PKL PKL di Alon-alon Kota Blitar yang bakal segera ditata ulang. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seluruh pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar diwajibkan memiliki kartu PKL. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Blitar Ariyanto.

Kepemilikan kartu PKL tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Blitar dalam mendata dan menata kembali keberadaan PKL yang semakin menjamur di berbagai sudut kota.

Nantinya, Ariyanto menjelaskan, PKL yang tidak memiliki kartu resmi dari Pemkot Blitar dilarang untuk berjualan di tempat-tempat yang sudah disediakan Pemkot bagi para PKL. Ia mencontohkan, untuk PKL makanan tidak akan dijadikan satu. Namun akan disebar di beberapa titik yg sudah ditentukan oleh Pemkot Blitar agar tertata dan tidak terkesan amburadul.

"Dengan begitu, nantinya semua PKL akan mudah untuk dipantau, dan para PKL di Kota Blitar akan semakin tertata," papar Ariyanto, Kamis (16/03) siang.

Pemberian kartu PKL tersebut akan diawali dengan pendataan seluruh PKL. Ditargetkan pendataan itu akan selesai pada bulan Maret ini. Dari pendataan itu, nantinya akan diketahui pedagang mana yang diperbolehkan berjualan dan mana yang tidak.

"Tentu akan diseleksi, kita prioritaskan untuk warga Kota Blitar," terangnya.

Ariyanto mengaku, jika rencana pendataan dan pemberian kartu PKL itu juga sudah disosialisasikan kepada seluruh PKL. Namun Ariyanto mengaku jika pihaknya tetap berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Blitar untuk mengantisipasi PKL yang enggan dilakukan penataan untuk dilakukan penertiban.

"Pro kontra pasti ada, apalagi ini kebijakan baru. Namun kami yakin ke depan semua akan menerima, demi Kota Blitar yang lebih baik," pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO