Larang Pengurus RT/RW Masuk Partai, Demokrat dan NasDem Kompak Minta Permendagri 5/2007 Direvisi

Larang Pengurus RT/RW Masuk Partai, Demokrat dan NasDem Kompak Minta Permendagri 5/2007 Direvisi Renvil Antonio

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Munculnya Permendagri No 5/2007 pasal 21 terkait pelarangan anggota partai politik (parpol) menjabat sebagai Ketua RT/RW, Karang Taruna, LKMK dan PKK mendapat reaksi keras dari partai politik. Pasalnya, sebagai organisasi sosial seharusnya mereka diberi kebebasan untuk ikut parpol. Karena itu, Partai Demokrat (PD) mendesak pemerintah mencabut atau paling tidak merevisi Permendagri tersebut.

Sekretaris DPD PD Jatim, Renvil Antonio menegaskan Permendagri 5/2007 saat ini tidak lagi relevan. Pasalnya, konsideran yang dipakai yaitu UU 32/2004 sudah dirubah menjadi UU 23/2014. Karenanya seharusnya Permendagri tersebut harus direvisi, karena di sana terjadi like and dislike terhadap para pengurus di masyarakat tersebut.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Miskin Solusi, Netizen Marah, Beras Premium Langka Disuruh Makan Beras Bulog

‘’Khusus PD kami akan minta kader yang duduk di Komisi II DPR RI untuk mengajukan revisi terhadap Permendagri tersebut, karena keberadaannya tidak relevan lagi. Selain itu banyak pengurus RT/RW, Karang Taruna, LKMK dan PKK merasa ketakutan karena harus rela melepaskan jabatannya jika masuk sebagai anggota parpol,’’ terang pria yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim itu, Kamis (23/3).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Laiskodat. Dalam acara konsolidasi Fraksi Nasdem se-Indonesia ia menegaskan jika Permendagri 5/2007 tidak bisa lagi dibuat dasar. Mengingat di situ banyak terjadi kepentingan. Artinya, jika pengurus RT/RW, PKK. LKMK dan Karang Taruna tidak sama dengan penguasa, maka mereka akan disingkirkan. Di sisi lain konsiderannya sudah tidak sesuai.

‘’Kami akan mengusulkan Permendagri tersebut untuk dilakukan revisi karena sudah tidak relevan lagi. Apalagi hampir 99 persen pengurus organisasi di masyarakat adalah anggota parpol,” pungkas anggota Komisi III DPR RI itu. (mdr/rev)

Baca Juga: Dewan Surabaya Tetap Ngotot Kader Parpol Bisa jadi Pengurus RT/RW

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO