Tanya Jawab Islam: Hukum Mengazani Mayit di Liang Lahat

Tanya Jawab Islam: Hukum Mengazani Mayit di Liang Lahat DR KH Imam Ghazali MA

"Hal itu adalah bid’ah. Siapa yang meyakini itu disunahkan ketika menurunkan jenazah ke kubur, karena disamakan dengan anjuran adzan dan iqamah untuk bayi yang baru dilahirkan. Dngan menyamakan akhir hidup manusia sebagaimana ketika awal ia dilahirkan adalah keyakinan yang salah. Apa yang bisa menyamakan dua hal ini. Semata-mata alasan, yang satu di awal dan yang satu di akhir, ini tidaklah menunjukkan adanya kesamaan" (Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, 3:166).

Para ulama madzhab Syafii sendiri, masih berselisih pendapat dalam masalah ini, ada yang tidak menganjurkan namun tidak melarang dan ada pula yang menganjurkannya, sebagaimana yang diamalkan oleh umat Islam di Indonesia.

Imam Abu Bakr Ad-Dimyathi menegaskan, “Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunahkan azan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Tidak sebagaimana anggapan orang yang mengatakan demikian karena menyamakan keluarnya seseorang dari dunia (mati) dengan masuknya seseorang ke dunia (dilahirkan).” (I’anatuth Thalibin, 1:268)

Al-Bujairami juga memberikan tanggapan tentang hal ini: “Tidak dianjurkan mengumandangkan adzan ketika menutup kuburan, tidak sebagaimana pendapat sebagian mereka.” (Hasyiyah Al-Bujairami , 5:38)

Syaikh asy-Syarwani: “Tidak disunahkan azan saat menutup liang lahat kuburan, berbeda dengan sebagian ulama”. (Hawasyai asy-Syarwani, 3:171)

Syaikh Sulaiman al-Jamal: “Tidak disunahkan azan saat menutup liang lahat, sesuai dengan al-Ashbahi dan berbeda dengan sebagian ulama”. (Hasyiah asy-Jamal, 7:182)

Namun, apa yang dilakukan oleh para masyarakat Indonesia terutama di kalangan pesantren itu menggunakan istidlal dari kitab Tuhfatul Muhtaj syarah Minhaj, Ibnu Hajar al-Haitami berkata:

“Terkadang azan disunahkan untuk selain salat, seperti azan di telinga anak yang lahir, orang yang kesusahan, orang yang pingsan, orang yang marah, orang yang buruk etikanya baik manusia maupun hewan, saat pasukan berperang, ketika kebakaran, dikatakan juga ketika menurunkan mayit ke kubur, dikiaskan terhadap saat pertama datang ke dunia. Namun saya membantahnya di dalam kitab Syarah al-Ubab. Juga disunahkan saat kerasukan jin, berdasarkan hadis sahih, begitu pula azan dan iqamah saat melakukan perjalanan”. (Tuhfat al-Muhtaj, 5:51)

Oleh sebab itu, jika dikembalikan kepada pertanyaan awal, apakah azan bagi mayit itu dianjurkan oleh Rasul, jawabannya adalah tidak dianjurkan oleh Rasul. Hanya para ulama melakukan azan tersebut karena si mayit itu keluar dari dunia ini seharusnya dilakukan sebagaimana ia datang ke dunia saat dilahirnya, yaitu dikumandangkan azan. Di awal dan di akhir sama-sama diazani. Wallahu A’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO