H-3 Ramadan, Tempat Karaoke di Bojonegoro Harus Tutup

H-3 Ramadan, Tempat Karaoke di Bojonegoro Harus Tutup Ilustrasi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pengusaha hiburan malam atau tempat karaoke di Bojonegoro mendapat imbauan dari Bupati Suyoto agar menutup usahanya selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan. Hal itu tertuang dalam surat edaran bupati yang disosialisasikan oleh Satpol PP kepada para pemilik usaha hiburan malam.

Dalam isi surat itu, para pemilik tempat karaoke diminta tutup mulai H-3 ramadan hingga H+4 lebaran. Para pengusaha karaoke-pun sepakat dan siap menutup usahanya. Bahkan salah satu perwakilan pengusaha sudah membubuhkan tanda tangan hitam di atas putih.

Praktis, para pemilik tempat karaoke itu harus tutup mulai Rabu (24/5) besok. Jika masih ada yang melanggar maka Satpol PP tidak segan untuk menutup paksa.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban kepada mereka yang melanggar," ujar Gunawan, Plt Kasatpol PP Bojonegoro, Selasa (23/5/17).

Caranya, dengan membentuk tim khusus yang akan memantau tempat karaoke yang nekat buka pada bulan Ramadan baik siang maupun malam. Tim ini akan rutin melakukan patroli dan melakukan sosialisasi edaran bupati itu.

Di Bojonegoro, tempat hiburan malam ada sekitar 8 hingga 10 tempat. Utamanya beroperasi di dalam kota. Setiap malam tempat-tempat tersebut selalu ramai dikunjungi warga, khususnya para lelaki hidung belang. Sebab, diduga tempat karaoke tersebut juga menyediakan perempuan yang bisa dibooking. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO