Dijebloskan ke Penjara, Warga Lakarsantri Simpan 7 Gram Sabu-sabu

Dijebloskan ke Penjara, Warga Lakarsantri Simpan 7 Gram Sabu-sabu Tersangka narkoba sedang diinterogasi petugas.

Sugeng menjelaskan, barang terlarang itu ditemukan di dua tempat berbeda. Mulanya, petugas hanya mendapati satu poket SS dan timbangan elektrik di atas meja rias kamar. “Enam poket lainnya ditemukan di dalam dompet,” ujar perwira polisi dengan satu melati di pundak itu.

Roby mengaku dapatkan barang haram itu dari nara pidana Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Dia mengaku sudah empat kali transaksi. Jual beli terakhir dilakukan satu pekan sebelum penangkapan. Narkoba berbentuk kristal itu diranjau di Jalan Raya Kletek, Taman. Lokasi persisnya di sekitat tempat sampah sebuah diler mobil.

Sugeng menjelaskan, napi yang disebut-sebut tersangka berinisial BG. Sampai saat ini pihaknya masih menyelidiki kebenaran dari keterangan itu. Sebab, terkadang keterangan pelaku tidak serta merta bisa langsung ditelan bulat-bulat.

“Di tiga transaksi awal tersangka selalu mendapat pasokan lima gram sabu-sabu dari bandarnya. Baru pada kesempatan terakhir meningkat jadi sepuluh gram,” ungkap polisi asal Mojokerto tersebut.

Mantan Kanit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu menambahkan, tersangka membeli narkoba itu seharga Rp 1 juta per gram. Lalu, dijual kembali dengan harga Rp 1,2 juta.

“Boleh hutang lebih dulu. Biasanya bayar uang setengah dari harga total. Uang sisanya dibayar setelah sabu-sabu terjual semua,” tandasnya. (cat/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO