‎Ancam Keselamatan Tamu Negara, DPRD Jatim Sidak Hotel Amaris Usai Upacara 17 Agustus di Grahadi

‎Ancam Keselamatan Tamu Negara, DPRD Jatim Sidak Hotel Amaris Usai Upacara 17 Agustus di Grahadi Freddy Poernomo memimpin sidak Komisi A DPRD Jatim di lokasi Hotel Amaris, usai mengikuti upacara 17 Agustus di Gedung Negara Grahadi. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Jawa Timur menunjukkan komitmennya terhadap penolakan keberadaan Hotel Amaris yang letaknya di depan Gedung Negara Grahadi. Mengingat, Hotel Amaris masih melakukan aktivitas pembangunan sehingga mengancam tamu Negara VVIP. Pasca upacara Kenegaraan 17 Agustus di Grahadi, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut langsung mendatangi lokasi hotel yang bersampingan dengan patung Gubernur Suryo.

Dengan berjalan kaki, para anggota parlemen itu mendatangi hotel yang jaraknya tak sampai setengah kilometer dari Grahadi. Inspeksi mendadak itu langsung dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo. Sayangnya, Komisi A tidak dapat menemui pihak manajemen atau kontraktor hotel karena tidak ada di tempat. Dewan hanya ditemui oleh dua security yang sedang berjaga di depan pintu masuk hotel.

Baca Juga: Pegawai PUDAM Bangkalan Digerebek Suaminya saat Berduaan dengan PIL di Kamar Hotel

Menurut Freddy, Komisi A sejak awal memperhatikan hotel ini karena dinilai tidak layak. Mengingat gedung ini letaknya di kawasan strategis, meskipun bernuansa ekonomis. Pihaknya mengaku sering ditegur mantan Gubernur Jatim, Imam Utomo terkait keberadaan hotel 17 lantai tersebut.

“Pak Imam (mantan gubernur Jatim) menanyakan, dan Komisi A sudah mengambil sikap dengan melakukan beberapa rapat,” ujar Freddy di sela-sela sidak Hotel Amaris, Kamis (17/8).

Politisi asal Golkar ini mengaku ada dua pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola hotel. Pertama, melanggar Perwali Surabaya tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yakni ruas jalan 6-10 meter bangunan tidak boleh lebih dari tujuh lantai. “Meskipun perda RTBL belum ada, tetapi Perwali sudah mengatur ruas jalan 6-10 meter tidak boleh lebih tujuh lantai. Kalau hotel ini malah 17 lantai,” terangnya.

Baca Juga: Manajer Hotel Twin Tower Tegaskan Tak Sediakan Room Karaoke

Kedua, orang awam pasti tahu bahwa Grahadi adalah gedung Negara. Tamu VVIP seperti presiden dan wakil presiden kadang-kadang istirahat di Grahadi. Maka sekitar Grahadi harus steril soal keamanan karena sebagai objek vital.

Karena itu, Komisi A merekomendasikan agar hotel tersebut dibongkar karena melanggar dua poin tersebut. Selain itu, Komisi A mengimbau kepada pemberi kebijakan di Pemkot Surabaya agar mawas diri, karena merebut Grahadi dari tangan penjajah harus berdarah-darah.

”Mawas diri lah pemberi kebijakan. Merebut Grahadi dulu berdarah-darah. Kita minta pemberi kebijakan agar menghargai kepentingan Negara,” tegas politisi penyandang gelar doktor hukum Unair tersebut. (mdr)

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel di Surabaya dengan Fasilitas Terbaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO