TUBAN, BANGSAONLINE.com - Rafi Prahahara (19), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, tega menganiaya kakak kandungnya sendiri Hengky Pradana (27) hingga tewas, Kamis (24/8).
Hal sepele menjadi penyebab kejadian penganiayaan itu. Hanya karena kesalahpahaman antara keduanya hingga menewaskan salah satu kakak beradik itu.
BACA JUGA:
- Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
- Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
- Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
- Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti
Kejadian bermula saat korban Hengky Pradana pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dengan merusak isi rumah dari pintu hingga perabot rumah tangga. Akibat perbuatannya itu, korban kemudian diingatkan oleh pelaku yang juga adik korban.
"Korban salah paham ketika diingatkan adiknya, sebab korban merasa lebih tua, lalu memukul pelaku," ujar Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati saat dikonfirmasi terkait pembunuhan ini.
Karena merasa kesakitan akibat pukulan korban, pelaku keluar rumah dan mengambil bambu sepanjang 1 meter yang digunakan memukul korban beberapa kali ke bagian kepala belakang korban, sehingga membuat korban jatuh tersungkur.
"Melihat kakaknya tergeletak, pelaku langsung melarikan diri. Berkat koordinasi dengan pihak keluarga dan perangkat desa, akhirnya pelaku berhasil ditangkap," bebernya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 Subs pasal 338 KUHP dengan acaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News