Tanya-Jawab Islam: Hukum Menafkahi Orang Tua

Tanya-Jawab Islam: Hukum Menafkahi Orang Tua DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum pak ustad, saya mau tanya. Setelah bapak saya pensiun, bapak tidak mau kerja lagi dan lama-lama duitnya habis. Sedangkan dua adek saya masih kuliah, uangnya bapak juga dihutangkan kepada tante saya. Selama bertahun-tahun saya bantu kebutuhan di rumah dan menyekolahkan adek-adek saya. Saya perempuan umur 28 tahun yang akan menikah dan saya sedang menabung untuk menikah. Otomatis saya mengurangi bantuan kepada keluarga saya. Namun bapak saya sepertinya kurang berkenan karena uang yang saya berikan sudah menipis. Bapak saya bahkan tidak push tante saya yang belum membayar hutang bertahun-tahun, malah saya yang dicemberutin. Ustad, apa sebaiknya saya membatalkan nikah saya dan mengabdi kepada keluarga saya, Mengingat bapak saya tidak excited saya menikah. Terima kasih ustad. (Ayres, Jati Makmur - Bekasi)

Jawaban:

Pertama-tama yang harus kita sadari bersama adalah bahwa berbuat baik kepada orang tua itu sangat dianjurkan. Bahkan bakti kepada orangtua atau berbuat baik yang dapat menyenangkan mereka disebutkan oleh Allah swt setelah larangan berbuat syirik. Ini artinya betapa pentingnya kedudukan berbakti kepada orang tua sehingga menempatkannya tepat setelah aqidah. Allah berfirman:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya". (Qs. Al-Isra: 23)

Allah juga berfirman :

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik". (Qs. Luqman:15)

Berkenaan dengan ayat ini Ibnul Mundzir berpandangan bahwa menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak, baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki atau perempuan.

Maka, di antara bentuk berbakti kepada orang tua adalah membantu memberikan nafkah kehidupan mereka berdua di saat mereka sudah tua dan sudah mulai melemah tenaganya. Terutama bagi para putra-putri yang sudah berkecukupan, maka perlu menunjukkan bukti baiknya bisa dengan memberikan nafkah kepada mereka. Sebab putra-putrinya lah keluarga terdekat bagi orang tua, dan begitu juga sebaliknya.

Para ulama sepakat bahwa anak berkewajiban memberikan nafkah kepada orangtua kandung jika memang mereka sudah tidak mampu lagi bekerja. Orangtua yang sudah tidak mampu bekerja, yang akhirnya tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kewajiban memberi nafkah ini ditujukan kepada anak laki-laki maupun perempuan.

Imam Ibnu Qudamah berpandangan, "Para ulama telah bersepakat bahwa orangtua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya." (Al-Mughni, 11:373).

Dan seorang anak menjadi wajib menafkahi orang tua ini jika sudah terpenuhi tiga syarat, artinya jika tidak terpenuhi tiga hal ini, maka anak tidak wajib menafkahi orang tuanya. Syarat-syarat tersebut adalah; Pertama, kondisi ekonomi anak yaitu anak yang menafkahi harus sudah berkecukupan untuk menafkahi dirinya, keluarganya anak dan istri. Hal ini didasarkan pada hadis laporan Jabir bahwa Rasul bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِى قَرَابَتِهِ

"Jika salah satu dari kalian miskin, maka hendaklah ia mulai menafkahi dari dirinya sendiri. Jika telah lebih, maka baru menafkahi keluarganya. Jika masih ada lebihnya maka kepada kerabat dekatnya." (Hr. Abu Dawud)

Kedua, kondisi orang tua secara ekonomi tergolong miskin. Artinya tidak memiliki harta atau pekerjaan yang mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, jika kondisi ekonomi orang tua masih berkecukupan, tapi hanya atas dasar kemewahan saja, maka anak tidak wajib memberikan nafkah kepada orang tua.

Ketiga, anak yang memberikan nafkah adalah ahli warisnya. Hal ini dikarenakan hubungan antara yang diwarisi dan yang mewarisi adalah hubungan kekerabatan. Oleh sebab itu, keberadaan ahli waris yang nanti akan berhak mendapatkan warisnya, dia juga berkewajiban menanggung beban jika yang orang yang memberikan warisan itu mempunyai beban atau tanggungan.

Allah berfirman:

وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ

"Dan waris pun berkewajiban demikian". (QS. Al-Baqarah: 233

Namun perlu dicatat, bahwa keterangan di atas adalah penjelasan syarat-syarat wajibnya seorang anak yang harus dan wajib menafkahi orang tuanya. Namun, jika tidak terpenuhi syarat-syarat itu, tetaplah seorang anak dianjurkan memberikan sesuatu kepada orang tua agar mereka gembira dan merasa sangat diperhatikan jika sudah berkecukupan dan lebih.

Sebab pada dasarnya anak dan hartanya adalah masih milik orang tua. Abdullah bin Amr melaporkan bahwa:

“Salah seorang sahabat mendatangi Nabi, dan bertanya tentang harta yang ia miliki namun ia mempunyai orangtua yang miskin. Ia lalu bertanya apakah ia wajib menafkahi orangtuanya? Nabi pun menjawab, "Sesungguhnya kamu dan hartamu adalah milik orangtuamu. Dan anak-anakmu adalah bagian dari penghasilanmu yang baik, maka makanlah dari penghasilan anak-anakmu”. (Hr. Tirmidzi).

Maksudnya adalah tetap sisihkanlah sebagian harta itu bagi orang tua sebagai bukti atas bakti seorang anak kepada orang tua.

Nah, itu penjelasan tentang menafkahi orang tua. Terkait dengan masalah Anda sebaiknya tetap mengabdikan diri kepada orang tua dalam bentuk yang diridhoinya. Masalah pernikahan tidak perlu dibatalkan dan sebaiknya disegerakan. Apalagi Anda seorang perempuan tidak perlu mempersiapkan biaya untuk pernikahan, sebab yang berkewajiban menafkahi pernikahan dan pembiayaannya adalah pihak dari laki-laki, terutama dalam bentuk mahar.

Memang kondisi sosial masyarakat kita ditekan jika menikah harus dengan pesta yang besar. Padahal itu hukumnya tidak wajib. Yang wajib adalah menyiapkan mahar pernikahan, dan ini kewajiban laki-laki. Dan yang sunnah adalah mengadakan Walimatul Arus, dan ini pun tidak harus besar-besaran.

Maka, rencana menikah Anda harus tetap jalan dan sebisa mungkin dikomunikasikan yang baik kepada pihak calon mempelai laki-laki. Dan Anda juga tetap bisa menjaga hubungan baik dengan orang tua, dengan mengabdikan diri Anda agar mereka berdua ridho. Semoga Allah segera memberikan solusi terbaik buat Anda dan keluarga. Amin. Wallahu a’lam. 

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO