Dorong Warga Terdaftar Pemilih Pilgub Jatim 2018, KPU Sidoarjo Tebar Banner di Kecamatan

Dorong Warga Terdaftar Pemilih Pilgub Jatim 2018, KPU Sidoarjo Tebar Banner di Kecamatan SOSIALISASI: X-banner tentang Pilgub Jatim 2018 yang sudah terpasang di ruang pelayanan Kantor Kecamatan Tarik. foto istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo berupaya agar semua warga yang memenuhi syarat bisa masuk daftar pemilih dalam Pilgub Jatim 2018.

Upaya ini dilakukan dengan menggencarkan sosialisasi soal aturan syarat menjadi pemilih berdasarkan e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Dispendukcapil. Caranya memasang X-banner di kantor-kantor kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo.

"Selain menyampaikan hal itu melalui koordinasi langsung dengan para camat, sosialisasi pemakaian e-KTP sebagai syarat menjadi pemilih ini kita sampaikan melalui X-banner di kantor kecamatan," cetus Sekretaris , Sulaiman, kepada BANGSAONLINE, Minggu (24/9).

Sulaiman menyatakan saat ini pihaknya sudah memasang X-banner itu pada 18 kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pemasangan itu pasca pihak komisioner KPU yang didampingi personel sekretariat KPU melakukan audiensi dengan para camat terkait persiapan pelaksanaan Pilgub Jatim 2018 di Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, Komisioner , Mokhammad Iskak menjelaskan, koordinasi dengan para camat itu sebagai bagian persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dijadwalkan pada 12 Oktober 2017 mendatang. "Kita berharap pihak kecamatan bisa memfasilitasi personil dan kantor untuk PPK tersebut," cetus Iskak, Jumat (22/9) lalu.

Blusukan KPU untuk menemui para camat di 18 Kecamatan se-Sidoarjo ini sekaligus sebagai forum sosialisasi soal Pilgub Jatim 2018,

terkait syarat sebagai pemilih berdasarkan e-KTP atau bagi warga yang sudah melakukan perekaman namun e-KTP belum jadi, bisa menggunakan surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dispenduk Capil.

Syarat e-KTP untuk pemilih dalam Pilgub ini, kata Iskak, diharapkan bisa disosialisasikan juga oleh camat melalui kepala desa-kepala desa. Harapannya warga yang belum memiliki e-KTP bisa segera mengurus sehingga bisa dipakai untuk persyaratan menjadi pemilih dalam hajatan demokrasi warga Jatim ini. (sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO