Diduga Lakukan Penipuan dan Palsukan Dokumen, Oknum PNS di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Diduga Lakukan Penipuan dan Palsukan Dokumen, Oknum PNS di Situbondo Dilaporkan ke Polisi Mapolres Situbondo, tempat korban melapor.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Situbondo berinisial RM sepertinya akan berurusan dengan kepolisian. Rabu (4/10), pria yang sehari-hari berkantor di UPTD Pendidikan Kecamatan Bungatan itu dilaporkan Suryono ke Polres Situbondo atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

RM diduga melakukan penipuan menjanjikan menjadi PNS kepada Mashud Hariyanto salah seorang guru sukwan di salah satu SMP Trebungan Mlandingan dengan cara memberikan nomor induk pengawai (NIP) palsu, hingga korban mengalami kerugian Rp 163 juta.

Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba

"Saudara RM datang sendiri ke rumah korban dan meminta uang sebanyak Rp 163 juta, banyak saksinya waktu itu, termasuk keluarga korban. Bahkan RM tersebut langsung menunjukkan dan mengeluarkan NIP untuk korban," kata pengurus LPD, Suryono yang menjadi pendamping korban.

Informasi yang dihimpun, aksi penipuan berkedok CPNS berawal saat salah satu oknum pegawai negeri (PNS) RM Warga Mlandingan Kulon Kecamatan Mlandingan, mendatangi rumah Mashud Hariyanto salah satu guru sukarelawan (Sukwan) di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Mlandingan.

Di rumah korban, RM menjanjikan Mashud Hariyanto menjadi PNS alias pegawai negeri sipil dengan syarat menyetor uang terhadap dirinya sebesar Rp 163 juta, tak ingin kesempatan menjadi PNS terbuang sia-sia, korban pun menyerahkan uang Rp 163 juta kepada RM disaksikan keluarganya.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

Lima hari berselang, setelah korban menyerahkan uangnya, RM menunjukkan dan menyerahkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama korban. Namun korban mulai menaruh curiga dirinya ditipu oleh RM, pasalnya setelah ditunggu selama 3 tahun lebih, ternyata NIP yang dikeluarkan oleh RM tidak ada kepastian.

"Jelas RM melakukan penipuan dan diduga kuat memalsukan dokumen, makanya kita lapor ke pihak berwajib. Kami berharap pihak kepolisian memproses kasus ini, dan bupati Situbondo memecat oknum tersebut karena telah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan penipuan," harap Suryono.

Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo mengaku belum mengetahui laporan atas dugaan penipuan berkedok CPNS dan dugaan pemalsuan dokumen berupa nomor induk pegawai (NIP) yang dilakukan oleh oknum PNS yang berkantor di UPTD Pendidikan Kecamatan Bungatan tersebut.

Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB

"Saya masih belum tau terkait dengan laporan tersebut mas, mungkin nanti malam baru dapat laporannya, kalau korban melapornya tadi pagi," katanya, Rabu (4/10). (mur/had/rev)

(NIP dari RM yang diduga palsu)

Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO