​DKPP Rehabilitasi Nama Baik 2 Komisioner KPU Jatim

​DKPP Rehabilitasi Nama Baik 2 Komisioner KPU Jatim

“Saya mengucapkan terimakasih atas doa dan dukungan semua pihak. Putusan DKPP membuktikan bahwa para komisioner adalah penyelenggara pemilu yang berintegritas,” terangnya.

Perlu diketahui, dalam perkara yang diajukan ke DKPP RI dengan nomor 116/DKPP-PKE-VI/2017 oleh Deni Laksono. Dalam pokok perkara menerangkan bahwa teradu I, anggota Gogot Cahyo Baskoro dinilai telah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap Suharto, peserta tes tulis dan wawancara calon Pejabat Eselon III di lingkungan sekretariat .

Oleh pihak pengadu, Gogot juga dituding sengaja mengulur waktu selama 15 menit, guna memberi kesempatan kepada Suharto untuk mengikuti tes. Padahal menurut pihak pengadu, peserta tes atas nama Suharto tersebut sebelumnya telah menyatakan mengundurkan diri.

Sementara itu, terhadap teradu II yang juga Komisioner Choirul Anam. Pihak pengadu merasa keberatan atas perlakuan mengunggah dokumen pribadi berupa daftar riyat hidup di group whatsapp (WA) . Terlebih, pihak pengadu menilai bahwa gurauan terkait jumlah anak pengadu juga melanggar aturan atau kode etik penyelenggara Pemilu.

Semua tuduhan tersebut sudah dijawab secara jelas dan rinci oleh pihak teradu dalam sidang yang sudah berjalan beberapa kali di DKPP RI. Hasilnya, majelis hakim DKPP RI dalam sidang putusan Selasa 17 Oktober 2017 di Jakarta telah memutuskan kedua komisioner Gogot Cahyo Baskoro dan Choirul Anam tidak bersalah dan diminta untuk segera dipulihkan nama baiknya setelah putusan sidang selesai. Bahkan, dalam sidang sebelumnya, pengadu juga sudah mencabut pengaduannya di hadapan majelis. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO