Empat Komplotan Pencuri asal Tuban Ditangkap Polres Bojonegoro

Empat Komplotan Pencuri asal Tuban Ditangkap Polres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menginterogasi salah satu pelaku.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Tiga orang pencuri asal Tuban, Jawa Timur, ditangkap Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberejo, Bojonegoro. Selain tiga pencuri, satu orang yang bertindak sebagai penadah barang curian turut diamankan polisi.

"Empat tersangka semuanya warga Tuban. Mereka kita amankan pada Selasa malam (05/12), tepatnya di Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (7/12).

Empat tersangka antara lain, SP (45) seorang petani, dan HK (22). Keduanya merupakan warga Dusun Londe, Desa Tengger Etan, Kecamatan Kerek, Tuban. Dua tersangka lain NR (43), petani asal Dusun Gisikan, Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, dan LS (38) warga Desa Brangkal, Kecamatan Parengan, selaku penadah barang curian.

"Korban atas nama Lamijo (57), petani asal Desa Deru, Kecamatan Sumberrejo," jelas Kapolres.

Dia menyebutkan, kronologi penangkapan para pelaku bermula saat korban melapor dieselnya yang berada di sawah hilang. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.

"Para pelaku kita tangkap tak lebih dari 24 jam. Kemudian dilakukan penahanan di Mapolsek Sumberejo," ucapnya menambahkan.

Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya, tiga orang pelaku SP (45), HK (22) dan NR (43) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk LS (38), selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO