Komisioner KPU Pamekasan Tak Lengkap, Musyawarah dengan Pasangan Mahar Tertunda

Komisioner KPU Pamekasan Tak Lengkap, Musyawarah dengan Pasangan Mahar Tertunda

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sidang musyawarah penyelesaian sengketa terkait didiskualifikasinya pasangan "mahar" oleh KPU kabupaten Pamekasan yang digelar di kantor Panwaslu tertunda, Jumat (8/12).

Tim pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Marzuki dan Hariyanto Waluyo (Mahar) kecewa dengan ketidakhadiran salah satu komisioner KPU Pamekasan pada proses musyawarah penyelesaian sengketa tersebut.

"Sidang ditunda besok Sabtu (9/12) jam 09.00 WIB karena Komisioner KPU masih kurang lengkap dan belum bisa dilanjutkan," kata LO Mahar Laili Qudriana.

Selain itu pihaknya mengaku sangat kecewa dengan sikap KPU Pamekasan yang terkesan membiarkan persoalan tersebut berlarut. "Dengan kondisi ini tentu kami sangat kecewa, sebab dalam sidang ini kami hanya minta keadilan," tegas dia.

Ketua Panwaslu, Pamekasan Abdullah Saidi, menerangkan sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa ditunda karena pihak termohon tidak siap memberikan jawaban tertulis.

Pada musyawarah penyelesaian sengketa tersebut, tampak hadir seluruh jajaran Panwaslu Pamekasan. Masing-masing Abdullah Saidi (Ketua), Hanafi dan Suryadi (anggota), serta sekretaris Panwaslu Pamekasan Akhmad Hairil Anwar.

Sedangkan pasangan calon independen Marzuki dan Hariyanto Waluyo hadir didampingi saksi Laili Qudriana dan timnya. Termasuk juga saksi termohon Hendrian Hasworo Bayu (Plt Kasubbag Teknis KPU Pamekasan).

Sementara dari KPU Pamekasan tampak hadir Ketua Moh Hamzah, beserta tiga anggota lainnya, yakni Abdus Said, Hairil Anwar dan Moh Subhan. Sementara satu anggota lainnya, Samsul Arifin berhalangan hadir.

Bahkan dalam musyawarah tersebut juga dihadiri Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Jawa Timur Maulana Hasun bersama Staf Subbag HPP Bawaslu Jatim Trimuda Ancas Wicaksono. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO