Jual Miras Lagi, Kapolres Pasuruan Ancam Penjual dengan Sanksi Pidana

Jual Miras Lagi, Kapolres Pasuruan Ancam Penjual dengan Sanksi Pidana Miras yang diamankan petugas dari beberapa toko dan warug di wilayah Bangil, Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat jelang tahun baru 2018, jajaran Kepolisian dari Sabhara Polres Pasuruan tak henti-hentinya melakukan razia miras. Meski demikan, banyak juga penjual yang masih nekat berjualan minuman beralkohol tersebut kepada masyarakat.

Terbukti dalam operasi yang dilaksanakan Kamis (28/12) di pertokoan wilayah Bangil, Sabhara Polres Pasuruan berhasil mengamankan puluhan miras berbagai merk. Di antaranya Mansion 7 buah, 19 Vodka gepeng dan 10 botol gepeng tanpa label. Para penjual yang kedapatan menjual miras diberi pembinaan dan arahan agar tidak lagi menjual miras secara ilegal.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Angkat Bicara soal Viralnya Video Pesta Miras

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono menegaskan, jika nanti mereka melakukan pelanggaran yang sama maka petugas tidak segan-segan untuk menindak sesuai dengan aturan yang berlaku yakni sangsi tipiring.

"Para penjual miras yang terkena razia kita lakukan pembinaan dan tidak lagi menjual minuman beralkohol. Jika melanggar lagi maka kita akan beri sangsi sesuai perda," tegasnya. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO