Masuki Musim Hujan, Warga Kota Blitar di Aliran Lahar Diminta Waspada

Masuki Musim Hujan, Warga Kota Blitar di Aliran Lahar Diminta Waspada Kondisi sungai aliran lahar Gunung Kelud di Kota Blitar

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski tidak berdampak secara langsung, pemerintah Kota Blitar tetap meminta warga yang tinggal di kawasan aliran lahar Gunung Kelud untuk tetap waspada saat musim hujan. Hal itu karena selama ini masih ada warga yang mendirikan bangunan di stren sungai, meski Pemkot Blitar sudah melarangnya. 

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah (Bakesbangpol dan PBD) Kota Blitar, Yudha Budiono mengatakan sebanyak delapan kelurahan di wilayah Kota Blitar dilewati aliran lahar dingin Gunung Kelud.

Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar

"Karena sekarang curah hujan cukup tinggi, kami meminta masyarakat tetap waspada," ungkap Yudha Budiono, Selasa (9/1/2018).

Pihaknya saat ini mengaku terus melakukan pemantauan kondisi kawasan yang dilewati aliran lahar dingin agar jika terjadi hujan lebat yang berpotensi banjir dan longsor. Dia juga menegaskan akan segera menginformasikan peringatan ke warga.

"Biasanya rawan longsor, sehingga kami terus melakukan pantauan jika sewaktu-waktu ada tanda bahaya langsung bisa ditangani," tegasnya.

Baca Juga: 1 Korban Longsor di Kesamben Blitar Akhirnya Ditemukan

Adapun sungai aliran lahar membelah delapan kelurahan yang ada di wilayah Kota Blitar. Yakni, Kelurahan Ngadirejo, Kelurahan Tanggung, Kelurahan Bendo, Kelurahan Kepanjenlor, Kelurahan Kauman, Kelurahan Pakunden, dan Kelurahan Sukorejo. Di wilayah itu, sebagian warga ada yang membangun tempat tinggal di pinggir sungai aliran lahar.

Untuk diketahui, kawasan stren sungai aliran lahar merupakan kawasan larangan untuk mendirikan bangunan. Tetapi, praktiknya masih ada warga yang membangun tempat tinggal maupun bangunan semi permanen untuk membuka usaha di kawasan stren sungai aliran lahar.

“Jumlahnya berapa kami kurang tahu. Yang jelas kawasan stren sungai aliran lahar merupakan kawasan larangan untuk mendirikan bangunan. Kalau ada bangunan rumah itu ilegal,” kata Yudha. (blt1/tri/ian)

Baca Juga: Dua Korban Tanah Longsor di Kesamben Blitar Ditemukan Tewas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO