Hasil Konsultasi ke Menpan-RB Jelang Lelang Jabatan, Pejabat yang Ditempatkan Harus Sesuai Bidangnya

Hasil Konsultasi ke Menpan-RB Jelang Lelang Jabatan, Pejabat yang Ditempatkan Harus Sesuai Bidangnya Mujid Riduan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik terus melakukan pengawasan menjelang digulirkannya lelang jabatan tiga jabatan eselon IIb oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperkat) Pemkab Gresik. Tiga jabatan yang dilelang yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Staf Ahli Bupati Bidang II.

Hasil konsultasi Komisi I ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Komite Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pengisian jabatan harus sesuai dengan bidangnya.

"Memang permintaan Kemenpan-RB dan Komite ASN seperti itu," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (18/2/2018).

"Kalau yang kosong itu Dinas Pertanian maka harus diisi pejabat dari S1 Pertanian, kalau yang kosong PU, maka harus diisi pejabat dari teknik sipil. Jadi tak boleh ngawur penempatannya," jelas Sekretaris DPC PDIP Gresik ini.

Mujid mengakui di Pemkab Gresik masih banyak penempatan jabatan yang salah kaprah. "Ada seorang guru yang dilantik menjadi pejabat di lingkup Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Itu kan gak sesuai bidangnya," ungkap Mujid tanpa mau menyebutkan nama pejabat dimaksud.

Adapun beberapa pejabat yang memenuhi syarat mengikuti lelang jabatan tersebut adalah Kabag Umum Nanang Setiawan, Kabag Pemerintahan Yusuf Anshori, Camat Manyar Abdul Hakam, Camat Ujungpangkah Dwi Purbo, Camat Wringinanom Hari Syawaludin, Sekretaris Dishub Agustin Halomian Sinaga, Kabag Kesra Khusaini, Kabag Hukum Eddy Hadi Siswoyo, Sekretaris DPUTR Achmad Washil, Kabag Humas dan Protokol Suyono, dan sejumlah camat serta kabag maupun sekretaris OPD eselon IIb.

Beberapa pejabat tersebut telah memenuhi syarat mengacu peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan-RB). Yakni di antaranya, usia di bawah 56 tahun, sehat jasmani dan rohani, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditentukan, dan memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO