Joni Maryono.
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Perbaikan meteran listrik PLN pasca bencana alam di Desa Tinatar, Kecamatan Punung, Pacitan berbuntut masalah. Pasalnya, sejumlah warga terdampak bencana yang harus mengalami perbaikan meter listrik merasa dirugikan. Hal itu lebih didasarkan pada daya KWH yang semula di kisaran 450-900 dengan sistem pasca bayar, namun setelah ada upaya perbaikan dari PLN dinaikan menjadi 1300 KWH dengan sistem prabayar.
Banyak warga menolak dan berupaya melakukan perlawanan. Akan tetapi merunut informasi yang berhasil dirangkum media, pihak PLN bergeming dan memberikan limit waktu sampai tanggal 28 Februari kemarin dengan dalih batas akhir masa tanggap darurat bencana. Bagi warga yang menolak, aliran listrik PLN tidak akan dipasang. Begitupun nanti ketika mereka hendak melakukan pemasangan, oleh PLN dianggap pelanggan baru yang akan dikenakan tarif pemasangan normal.
BACA JUGA:
- BPBD Pacitan Imbau Warga Waspada Gempa dan Potensi Tsunami
- Pacitan Berpotensi Gempa Megathrust, ini Penjelasan BMKG
- Tinjau Hasil Rekonstruksi Talud di Pacitan, Gubernur Jatim Disambut Ucapan Terima Kasih dari Warga
- Oknum Anggota Polres Pacitan Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Kabid Humas Polda: Sudah Ditahan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Pacitan Joni Maryono, membenarkan adanya permintaan konfirmasi PLN ke Pemkab terkait nama-nama yang NIK-nya tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT).
"Bantuan pemasangan gratis yang kita ajukan ke PLN ditindaklanjuti dengan penertiban terkait masyakarat yang berhak atas listrik bersubsidi," jelasnya, Kamis (1/3).
Menurut Joni, program inovasi seperti itu tidak semua kabupaten/kota mendapatkan. "Karena itu apabila ternyata ada yang kedapatan tidak masuk dalam BDT, dan selama ini menggunakan listrik berdaya 450 KWH, maka akan terlihat kalau selama ini mereka bukanlah masyarakat yang berhak menikmatinya," terang Joni.
Di lain sisi, apabila mereka benar masuk dalam BDT, maka bisa dipasangkan listrik berdaya 450 KWH, dan berhak mendapat subsidi. "Data KTP yang masuk dalam BDT tersebut sudah terintegrasi dengan program subsidi lainnya. Termasuk berhak atas Rastra atau BPNT (bantuan pangan non tunai) Kemensos. Ke depan juga akan diintegrasikan dengan yang berhak membeli LPG 3 Kg," pungkasnya. (yun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




