KPK Abal-abal Tipu Belasan Warga Sidoarjo

KPK Abal-abal Tipu Belasan Warga Sidoarjo ? Tersangka, Ahmad Thohir Arif (Tengah), diapit Kasubag Humas Polres Sidoarjo (Kanan) dan Kanit Pidum Polres Sidoarjo Ipda Hafid DM (Kiri).


SIDOARJO-(BangsaOnline)

Hanya bermodalkan keberanian dan mengunakan baju pejabat serta membawa surat tugas dan ID palsu atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) abal-abal, Ahmad Tohir Arif, menipu belasan warga Sidoarjo.

Dalihnya, sebagai pejabat KPK dia bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil dengan meminta uang kepada korban. Berkat askinya, pria 42 tahun itu berhasil mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari 19 orang yang ditipunya.

Salah satu korban, Rusdi, mempercayai tersangka bisa memasukkan anaknya menjadi PNS di wilayah Sidoarjo dengan membayar 150 juta. Anaknya pun tak kunjung menjadi PNS yang dijanjikan, tersangka dan uangnya pun raib.

Korban pun melaporkan ulah yang dilakukan warga Desa Penatar Sewu Kecamatan Tanggulangin ke Mapolres Sidoarjo. Pengejaranpun dilakukan oleh Sat Reskrim Plolres Sidoarjo. Tersangka bisa diamankan saat sedang asyik berkaraoke di salah satu tempat karaoke yang ada di Taman Pinang Sidoarjo, Jumat (5/09) pukul 01.30 WIB.

“Awalnya tersangka menolak digeledah. Dia mengancam akan melaporkan kepimpinan di pusat yang berpangkat Brigjend,” ucap Kanit Pidum Ipda Hafid Dian Maulidi.

Namu, saat ditunggu tersangka tidak bisa membuktikan. Tersangka pun langsung digelendeng ke Mapolres Sidoarjo. Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres, Indentitas intelejennya yang dimiliki tersangka ini palsu, dia jga membawa senjata Air Soft Gun.

Kasubag Humas AKP Samsul Hadi mengatakan, tersangka selama ini bergaya bagai intelijen. "Senjata pistol mainan (Air Soft Gun) setiap bertemu korban selalu dikeluarkan. Bahkan sopir taksi yang ditumpanginya juga pernah di todong pistol, tersangka hanya menakut-nakuti saja setiap orang," terangnya.

Ulah tersangka terbilang cukup lama dalam hal tipu menipu mengaku anggota KPK. Hampir 1 tahun pria yang mengaku punya 3 anak itu menipu. Tak tangung-tangung, orang yang tertipu bukan hanya dari wilayah Sidoarjo saja, wilayah Tulung Agung, Surabaya dan beberapa wilayah lainnya juga ikut terkena modusnya.

Tersangka yang hanya lulusan SMA itu dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan ancaman 5 tahun.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO