SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPA (17) dan OGP (15), dua remaja di bawah umur ini telah melakukan penjambretan terhadap korban Sintya Ferial Ningsih yang saat itu mengendarai motor berboncengan dengan Endang Andayani.
Keduanya pun harus menjalani persidangan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Hisbullah Idris SH, selaku Ketua Majelis Hakim. Sidang kali ini merupakan lanjutan dengan agenda tuntutan. Sidang digelar di ruang sidang anak, Senin (25/6).
BACA JUGA:
- Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
- Apes! Jambret Handphone di Lebak Surabaya Digagalkan Polisi yang Sedang Ngopi
- Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
- Dijambret di Jalan Banyu Urip, Mahasiswi Unesa Tersungkur
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa SH dari Kejari Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo Undang Undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Tuntutan itu berupa hukuman penjara selama (4) empat tahun di LPKA Blitar.
Terkait tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Fariji SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan mendatang. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News