Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Hanya Dituntut 3 Bulan, Pelapor Kecewa

Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Hanya Dituntut 3 Bulan, Pelapor Kecewa Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr Lanny Kusumawati saat menjalani persidangan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Prof Dr Lanny Kusumawati terbukti bersalah dan hanya dituntut pidana penjara selama tiga bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN), Kamis (5/7).

Jaksa menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana tertuang dalam pasal 263 ayat 1 KUHP.

"Menuntut pidana penjara selama tiga bulan," ujar JPU Karmawan dalam tuntutannya.

Tuntutan JPU Karmawan ini tergolong sangat rendah apabila dibanding dengan ancaman dalam pasal 263 ayat 1 yakni enam tahun penjara. Terlebih lagi dalam pertimbanagan tuntutan juga disebutkan tidak ada kata pemaaf untuk terdakwa atas perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga berbelit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Usai sidang, Bambang Supomo selaku suami dari pelapor dalam kasus ini menyatakan sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa ini. Menurut Bambang, tuntutan tiga bulan yang diajukan Jaksa pada terdakwa sangat tidak memenuhi rasa keadilan. Terlebih lagi, terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya.

"Dan itu juga diakui oleh Jaksa bahwa terdakwa berbelit-belit, tapi anehnya lamanya tuntutan kok tidak sesuai dengan pertimbangan tuntutan. Apa mungkin Jaksa salah ketik ya, mau nulis tiga tahun jadi tiga bulan. Mengingat ancaman hukumannya enam tahun lho, ini kan aneh. Dan kasus lain dengan pasal yang sama saja bisa dituntut tiga tahun, ini kok cuma tiga bulan. Ada apa?" ujar Bambang

Bambang juga menduga ada skenario bahwa hukuman yang akan dijatuhkan pada Prof Lanny nantinya akan pas dengan masa tahanan yang sudah dijalani Prof Lanny. Sebab dengan tuntutan tiga tahun ini maka tidak menutup kemungkinan hakim akan memvonis lebih rendah.

"Apa mungkin ini ada skenario untuk memvonis pas masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," ujar Bambang.

Sementara Kasi Pidum Surabaya Didik Adyatomo belum menjawab saat dikonfirmasi menyatakan bahwa tuntutan tersebut sudah pas dengan peran yang dilakukan terdakwa Lanny.

Perlu diketahui, Prof. Dr Lanny Kusumawati Dra SH Mhum ditetapkan tersangka atas laporan Suwarlina Linaksita ke Polrestabes Surabaya. Dia dituding memberikan keterangan palsu pada akte otentik berupa cover notes dan kemudian surat keterangan perihal cover notes tersebut digunakan seseorang yang bernama Eka Ingwahjuniarti untuk mengeksekusi rumah dan tanah yang berlokasi di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, yang ditempati pelapor sejak tahun 1931 tersebut. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO