Tanya-Jawab Islam: Menikah dengan Cucu Saudara Bapak, Bolehkah?

Tanya-Jawab Islam: Menikah dengan Cucu Saudara Bapak, Bolehkah? Dr. KH. Imam Ghazali Said.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Asalamualaikum ustad. Saya ingin bertanya, Bapak saya punya saudara laki-laki kandung. Saudarany bapak ini punya cucu. Apakah boleh saya menikah dengan dia. Sebagian orang mengatakan saya sama dia bisa menikah tapi sebagian orng mengatakan tidak bisa. Saya jadi bingung. Mohon bantuanya ustad! (Wulan Sari - Surabaya)

Jawaban:

Anda dengan si dia masih 'famili dekat'. Dalam bahasa Jawa, si dia masih keponakan sepupu Anda. Dalam fikih (hukum Islam) yang haram dinikahi itu jika hubungan kerabat itu satu garis keturunan baik ke atas maupun ke bawah. Misalnya ayah, nenek/kakek dan seterusnya; atau anak, cucu dan seterusnya. Atau satu garis keturunan kesamping. Misalnya paman atau tante (saudara/saudari ayah atau ibu) dan sebaliknya.

Dalam kasus yangg Anda tanyakan, hubungan kekerabatan Anda dengan si dia dua garis keturunan ke samping yang populer dengan keponakan sepupu. Karena ayah atau ibu si dia itu masih sepupu Anda. Jadi, si dia bukan satu garis keturunan dengan Anda. Untuk itu, si dia bukan mahram Anda. Dengan demikian, si dia itu BOLEH ANDA NIKAHI.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO