Bawa Sabu 6,5 Kg, Warga Bubutan Surabaya Divonis 18 Tahun Penjara

Bawa Sabu 6,5 Kg, Warga Bubutan Surabaya Divonis 18 Tahun Penjara Tersangka saat digelandang petugas.

Terungkap bahwa untuk membawa sabu sebanyak itu, terdakwa mendapat upah atau imbalan sebesar Rp 20 juta.

Vonis tersebut terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider satu tahun penjara.

Menanggapi putusan ini, Jaksa Nur Hayati sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir saat ditanya oleh ketua majelis hakim.

Demikian halnya terdakwa, juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara menurut kuasa hukum terdakwa, Hasan Sodikin, vonis tersebut dinilai terlalu berat. "Fakta persidangan jelas membuktikan bahwa barang bukti itu bukan milik terdakwa. Dia hanya berperan sebagai kurir. Jadi menurut kami vonis itu terlalu berat," kata Hasan.

Namun, pihaknya mengaku belum bisa memutuskan sekarang, apakah banding atau menerima putusan. Pihaknya perlu berkoordinasi lebih dalam dengan terdakwa dan perlu mempertimbangkan sejumlah hal untuk memutuskan. Menerima atau banding. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO