Rambu Larangan di Gresik hanya Pajangan, Truk-truk Besar Tetap Melintas di Jam Terlarang

Rambu Larangan di Gresik hanya Pajangan, Truk-truk Besar Tetap Melintas di Jam Terlarang Pos pantau Dishub dan rambu jam larangan operasional kendaraan besar hanya jadi pajangan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto melarang kendaraan besar melintas saat jam tertentu tampaknya perlu dikaji ulang. Pasalnya, rambu larangan yang dipasang seperti di exit tol Bunder, maupun exit tol Manyar, selama ini hanya jadi pajangan karena kendaraan-kendaraan besar tak mematuhinya.

Ironisnya, otoritas berwenang terkesan melakukan pembiaran. Pantauan BANGSAONLINE.com di lapanan, truk-truk besar tetap melintas di jam-jam terlarang, yakni pukul 05.30 hingga pukul 08.00 WIB, dan pukul 15.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Diduga, para sopir truk itu nekat melintas pada jam-jam terlarang karena tidak adanya pengawasan dari petugas. Di exit tol Manyar misalnya, jika sebelumnya setiap hari terlihat petugas dari Dishub melakukan penjagaan, namun belakangan sudah tidak terlihat lagi.

Akibatnya, sepanjang pinggir jalan di sana digunakan pakir dump truk meski ada rambu larangan parkir. Tak ayal, keberadaan pos pantau yang baru dibangun Dishub hingga kini dibiarkan mangkrak. Untuk mengurai kemacetan di pertigaan tol Manyar (exit tol), selama ini hanya mengandalkan polisi cepek.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Nanang Setiawan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa masalah pelanggaran jam melintas yang dilakukan oleh kendaraan besar sepenuhnya menjadi kewenangan polisi.

"Kami Dishub sifatnya hanya membantu saja. Terkait penindakan itu domain (ranah) polisi," katanya, Kamis (11/10).

Namun demikian, Nanang berjanji akan mengecek ke lapangan tekait banyaknya dump truk pemuat tambang yang melanggar jam operasional saat beraktivitas.

Ia mengakui telah memasang sejumlah rambu larangan agar kendaraan berat tak melintas pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Namun, lagi-lagi Nanang menegaskan bahwa penindakan untuk pelanggaran tersebut tetap menjadai wewenang polisi.

"Kalau ada pelanggar kami yang nindak, bisa disalahkan," pungkas mantan Kabag Perlengkapan ini. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO