BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Bangkalan menggelar sosialisasi pengawasan pemberitaan dan iklan pemilu di media massa serta pencegahan hoax di media sosial di Hotel Ningrat Bangkalan, Rabu (28/11/2018)
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain, SE mengatakan, kegiatan ini digelar merespons kegelisahan media yang merasa terkekang. Selain itu, agar para caleg dan tim berkampanye memeriahkan pesta rakyat ini.
BACA JUGA:
- Empat Parpol di Bangkalan Gugat Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi
- Daftar Partai dan Caleg Bangkalan Pemohon PHPU di MK
- KPU Bangkalan Hanya Umumkan Total Suara Parpol saat Pleno Rekapitulasi, Ini Alasannya
- Demo Pleno Rekapitulasi Suara, Puluhan Massa Tuding Ketua KPU Bangkalan Tim Sukses Salah Satu Caleg
"Saat ini masih adem ayem, padahal kampanye sudah berlangsung 66 hari," ujar Mustain.
"Jangan takut untuk sosialisasi seperti di media massa. Di pemilu ini peraturannya tidak seketat pilkada, silakan bersosialisasi asal pemberitannya (media massa/medsos) unsur komulatif tidak terpenuhi," imbuhnya.
Sementara menurut Koordinator Humas dan Hukum Bawaslu Jatim Nurlaila Anggraini, bahwa caleg boleh berkampaye di medsos asal tiga unsur dipenuhi, yaitu nomor parpol, gambar, dan nomor urut.
"Boleh, asalkan pilih salah satu. Mau menghapus gambar partainya, atau menghapus nomor urut partainya. Tapi biasanya yang banyak dipilih itu menghapus nomor urut partainya," tuturnya.
"Sementara kalau Iklan di media hanya boleh tayang selama 21 hari sebelum hari tenang (23/3-14/4/2019). Harapannya bagi media memberikan berita-berita atau menyiarkan informasi yang berimbang sehingga berlaku secara adil dan berimbang," terangnya. (uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News