​Polda Jatim Tangkap Tujuh WN Tiongkok Pelaku Judi Daring

​Polda Jatim Tangkap Tujuh WN Tiongkok Pelaku Judi Daring Tujuh WN Tiongkok yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur .

"Keuntungan yang diperoleh tersangka adalah 5.000 yuan atau Rp 10 juta per hari. Kegiatan ini sudah dilakukan dua bulan," ucapnya.

Kemudian dari hasil judi itu, mereka menarik uang dari pelanggan yang kesemuanya orang Tiongkok dan disimpan untuk selanjutnya digunakan sesuai apa yang diinginkan.

Arman mengungkapkan ketujuh pelaku rata-rata tamatan SMA di Tiongkok. Sementara untuk masuk ke Indonesia mereka mengaku dibawa seseorang dengan tujuan memutar laman dengan judi daring karena di Tongkok dilarang.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 17 barang bukti antara lain, laptop, uang, proyektor, wifi, telepon selular. "Kegiatan ini terstruktur, akan kami kembangankan siapa yang membawa ke Indonesia dan menyiapkan tempat. Mereka berteman," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. "Juga Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO