Tinggal 4 Tahun Tanpa Visa, Imigrasi Malang Tangkap Warga Filipina

Tinggal 4 Tahun Tanpa Visa, Imigrasi Malang Tangkap Warga Filipina

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi kelas 1 TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Malang, menyampaikan hasil kinerjanya selama setahun dari Januari hingga Desember 2018. Ada penurunan dan peningkatan di dua bidang pelayanannya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang Novianto Sulasnoto menerangkan, untuk pelayanan pengurusan paspor mengalami peningkatkan pada buku 24 halaman dan 48 halaman, yakni tahun 2017 sebanyak 46.007 naik menjadi 46.624 pemohon. 

Baca Juga: Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch

"Namun ada 39 pemohon yang dibatalkan atau ditolak karena satu hal," terangnya.

Sementara pada pelayanan bidang perizinan tinggal atau kunjungan mengalami penurunan. Pada tahun 2017 mencapai 2.533, tahun ini warga asing menurun menjadi 2.209 orang. "Terbanyak untuk ijin tinggal dari negara Timor Leste, disusul China, Yaman, Malaysia dan beberapa negara lainnya," tambahnya.

Dari hasil pemantauan dan penyelidikan, kantor Imigrasi Malang telah menindak secara pidana terhadap satu warga asing dari Filipina bernama Naumer (41).

Baca Juga: Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan

"Karena melanggar UU Keimigrasian no.6 tahun 2011, tentang tiada kepemilikan visa," bebernya.

Masih kata Novianto, Naumer berada di Indonesia (Sendangbiru, Kabupaten Malang) selama 4 tahun lamanya tanpa dilengkapi dokumen resmi. Tinggal di kapal pelayaran dan terungkap ketika adanya laporan pada Juli atau Agustus 2018 lalu.

"Selain Naumer, ada satu warga asing dari Philipina juga yang ada di Kabupaten Lumajang, saat ini sedang kita selidiki. Dengan kasus yang sama tentang dokumen pasportnya," kata Novianto.

Baca Juga: Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas

Ia menambahkan, ada dua lagi warga asing dari Afghanistan yang sudah dikembalikan pada kelompoknya. "Mereka mengaku dari UNHCR, sewaktu kita temukan di salah satu gereja di kawasan Pasuruan," sambungnya.

Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Malang juga menginformasikan soal pelayanan pengurusan pasport khusus pada hari Sabtu dan Minggu kepada 50 pemohon. 

"Berlaku hingga 19 Januari 2019 untuk pelayanannya pukul 08.00 WIB sampai selesai tanpa daftar secara online, tapi langsung datang ke kantor Imigrasi Malang," pungkasnya. (iwa/thu/ian)

Baca Juga: Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO