PACITAN, BANGSAONLINE.com - KPU Pacitan telah mendata hampir seribuan lebih pemilih pindah terkonsentrasi yang masuk ke Pacitan.
Mereka merupakan penduduk yang telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), namun pada saat hari H pencoblosan nanti tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan.
BACA JUGA:
- Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
- Jamaah Religi Al Fatimah dan Zahrotul Jannah Surabaya Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Damai
"Kesemuanya sudah masuk di dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) sejak tanggal 17 Februari lalu," kata Sitah AAQ, Divisi, Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pacitan, Rabu (27/2).
Menurut komisioner KPU dua periode ini, ribuan pemilih pindah terkonsentrasi tersebut mayoritas karena alasan bekerja di luar domisili serta belajar, kuliah, maupun mondok di sebuah pesantren.
"Di Pacitan terkait pemilih pindah terkonsentrasi itu ada di lembaga pemasyarakatan dan pondok pesantren," sebut dia.
Meski sudah lewat masa penetapan DPTB, namun Sitah menegaskan, bagi pemilih pindah lainnya masih diberi kesempatan menyampaikan laporan ke KPU dan TPS dituju sampai dengan 18 Maret 2019 atau H-30.
"Kecuali kalau pemilih pindah antar desa, diharapkan agar tidak menggunakan kesempatan ini. Sebab proses administrasinya sangat rumit. Jadi kalau hanya dekat saja, sebaiknya datang ke TPS yang telah ditentukan. Tidak harus pindah," pesan komisioner KPU berhijab ini pada pewarta. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News