>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
- Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
- Kelelahan, 7 Petugas KPPS Meninggal, di Banyuwangi, Magetan, Wonosobo, Tangerang, Klaten, Aceh
- Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Assalamualaikum Kiai Said. Pascapemilu, marak berita jual beli suara oleh calon legislatif. Apa hukumnya jual beli suara caleg antar caleg lintas partai? Bagaimana hukum gajinya selama 5 tahun? Waalaikumsalam. (Ahmad Bahri, Sampang Madura)
Jawaban:
Pertama yang harus kita pahami bersama adalah hukum memberikan suara pada pemilu. Hukum memberikan pilihan dengan mencoblos itu adalah boleh, sebab hal ini sama halnya dengan musyawarah. Sebagaimana firman Allah:
“Bermusyawarah-lah dengan mereka dalam masalah itu”. (Qs. Ali Imran:159). Bahkan sebagian para ulama menganalogikan pemberian suara itu sama halnya dengan berbai’at, maka jika ini yang difahami, maka mencoblos itu hukumnya wajib, sebab ini terkait dengan pemimpin yang wajib ditaati.
Nah, calon legislatif adalah wakil kita yang ada di pemerintah untuk bisa menyuarakan rakyat. Tentunya kita akan memilih orang-orang yang amanah yang dapat mengemban tugas itu. Maka, proses pemilihannya juga atas kehendak sendiri bukan atas pengaruh orang lain. Praktek caleg yang memberikan sejumlah uang agar dipilih menjadikan orang tidak dapat memilih dengan bebas dan atas kehendaknya senidiri untuk memilih orang-orang yang mampu mengemban amanah. Bukan hanya sekedar jabatan. Kalau suap menyuap ini dilakukan maka ini sama halnya dengan menyuap untuk diangkat jadi PNS.
Memilih dengan disuap itu juga dianggap telah membuat kesaksian palsu. Fatwa dari Lajnah Syar'iyah Jam'iyah Al-Ishlah Kuwait menyebutkan hal itu demikian:
يجبعلىالناخبأنيعلمبأنّانتخابشخصمايعتبرشهادةلهبالكفاءةوتزكيةله،كماانهيعتبرتوكيلاًلهللمطالبة بحقوقه،فإيّاكثمأيّاكأنتشهدلإنسانبأنتزكيهوتعطيهصوتكوتنتخبهمقابلعرضمنالدنيا،فتشهدلهشهادةزور،فتقعتحتطائلةذنبعظيموبهتانمبين،قالتعالى: ((واقيمواالشهادةللهذلكميوعظبهمنكانيؤمنباللهواليومالآخ،ومنيتقاللهيجعللهمخرجاً)) (الطلاق:2). فلاتشهدأيهاالناخبالكريمإلاّبمارأيتيقيناًأنهنافعومفيدوفيمستوىالمسؤوليةلقولهصلىاللهعليهوسلملمنسألهالشهادة :(هلترىالشمس؟قال: نعم،فقال: علىمثلهافاشهدأودع)