Buka FGD, Wawali Pasuruan Imbau Perusahaan Segera Daftarkan Pekerjanya

Buka FGD, Wawali Pasuruan Imbau Perusahaan Segera Daftarkan Pekerjanya Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan Raharto Teno Prasetyo saat membuka focus group discussion (FGD) BPJS Ketenagakerjaan.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota (Wawali) Pasuruan Raharto Teno Prasetyo, ST membuka focus group discussion (FGD) BPJS Ketenagakerjaan Kota Pasuruan, di Hotel Golden Tulip Batu, Senin (15/7).

FGD itu membahas tentang optimalisasi peranan organisasi perangkat daerah (OPD) terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kota Pasuruan. 

Dalam sambutannya, Wawali Teno mengimbau kepada seluruh OPD di Kota Pasuruan untuk segera melakukan upaya menindaklanjuti peraturan dimaksud. Terutama kepada stakeholder dengan menekankan kepada perusahaan yang ada di Kota Pasuruan untuk mendaftarkan badan usaha dan para pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Karena patut disadari, bahwa jaminan tenaga kerja merupakan sebuah kebutuhan mendasar bagi setiap tenaga kerja dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan itu sendiri," imbaunya.

Lebih lanjut dikatakan, khusus kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pasuruan agar segera melakukan evaluasi sekaligus mengambil langkah tegas bagi seluruh badan usaha atau perusahaan yang hingga dengan saat ini belum mendaftarkan para pekerjanya dalam BPJS Ketenakerjaan. 

Dalam kesempatan ini hadir Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Pasuruan, narasumber, peserta serta undangan lain.

Kesadaran para pelaku usaha khususnya di Kota Pasuruan dalam mengedepankan perlindungan tenaga kerja masih rendah. Dalam kaitan itu, perlu disadari bersama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, ditegaskan dengan keras bahwa perusahaan wajib memenuhi hak para tenaga kerja atau karyawannya.

Jadi tidak ada istilah kata menunda bagi perusahaan untuk menunaikannya, kecuali apabila perusahaan itu masuk kategori perusahaan non aktif. Apabila perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS, perusahaan tersebut terancam sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tatacara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja. (ard/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO