Tak Terima Berkasnya Ditolak, Bacakades di Kraton Pasuruan Ancam Panitia ke PTUN

Tak Terima Berkasnya Ditolak, Bacakades di Kraton Pasuruan Ancam Panitia ke PTUN Nurjaini, Panitia Pemilihan Kepala Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di ruangannya.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Riak-riak terjadinya perselisihan pasca penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa di Kabupaten Pasuruan mulai terasa.

Hal ini salah satunya terjadi karena ada perbedaan pemahaman di antara kontestan bakal calon kepala desa dengan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Suparman, salah satu kontestan merasa dipermainkan oleh pihak panitia. Pasalnya, berkas pendaftarannya sebagai bakal calon kepala desa ditolak oleh panitia hanya karena kekurangan pada item surat keterangan lahir atau akte kelahiran.

"Dari 17 item berkas lampiran persyaratan pendaftaran sebenarnya sudah lengkap mas, hanya pada item ke-5, yaitu akte kelahiran waktu itu saya sertakan surat keterangan lahir dari desa setempat. Namun oleh panitia dijadikan alasan menolak berkas yang saya ajukan dikarenakan harus ada keterangan legalisir oleh dinas berwenang yang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan," jelasnya.

Suparman merasa dirugikan dan dihalang-halangi oleh panitia untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan kepala desa yang sedianya diadakan tahun ini. 

Terkait hal ini, dirinya akan terus memperjuangkan haknya, meskipun harus mem-PTUN-kan panitia pemilihan kepala desa yang ada di desanya.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Nurjaini menegaskan bahwa pihak panitia sudah menjalankan apa yang seharusnya. Pihaknya berpedoman pada Perbup nomor 20 tahun 2017, yang mana menyatakan bahwa panitia pemilihan hanya menerima berkas lamaran yang lengkap. 

"Sementara punya saudara Suparman pada saat terakhir pendaftaran tanggal 12 September 2019 jam 15.00 WIB, berkas pendaftarannya tidak lengkap atau kurang pada item akte atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," tegasnya. (par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO