Bupati Malang Calonkan 2 Nama Sebagai Wabup, George: Itu Melanggar Regulasi, akan Saya Gugat

Bupati Malang Calonkan 2 Nama Sebagai Wabup, George: Itu Melanggar Regulasi, akan Saya Gugat George Da Silva, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pasca ditetapkannya H. Sanusi menjadi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga sampai saat ini siapa yang bakal menduduki jabatan Wakil masih menjadi tarik ulur.

Sebelumnya, Sanusi telah memunculkan dua nama bakal cawabup, yakni Mohamad Soedarman, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Malangkucecwara Malang, dan Abdur Rosyid Assadullah yang merupakan Wakil Ketua Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PC Pergunu) Kabupaten Malang.

Namun, dua nama yang diajukan Sanusi ini dipertanyakan oleh berbagai pihak. Pasalnya, usulan dua nama calon wabup yang diajukan itu tak sesuai regulasi. Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang, George Da Silva, Selasa (1/10).

“Jika mengacu pada peraturan yang ada dan melihat kondisi saat ini, pengusulan calon Wakil itu tidak bisa dilakukan oleh H. Sanusi. Ini saya sampaikan murni aspirasi dari saya sebagai warga Kabupaten Malang,” terangnya.

Menurutnya, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, yang terlampir dalam Pasal 23 huruf d, terkait tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 4. Dalam PP dan UU itu, disebutkan jika pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, baru bisa mengusulkan nama calon wakilnya jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.

“Yang artinya HM Sanusi tidak boleh mengusulkan calon Wakil . Karena apa? Sebab peraturan itu menjelaskan apabila pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah guna melanjutkan sisa masa jabatan akibat terjadi kekosongan, hanya bisa dilakukan jika masa waktunya lebih dari 18 bulan. Nah untuk ini lain. Sanusi ditetapkan sebagai Bupati oleh Mendagri dan menjadi Bupati Definitif baru tanggal 17 September 2019 lalu, berarti pas 18 bulan kan?, sehingga tidak lebih dari 18 bulan,” urainya.

Oleh karenanya, ia menilai akan melanggar aturan jika nama yang diusulkan Sanusi itu akhirnya disahkan sebagai wakil bupat. Bahkan, ia secara terang-terangan akan melakukan gugatan apabila hal itu terjadi.

“Akan tetapi, tentu saja saya akan melakukan pertemuan dengan pihak akademisi dan pakar hukum terlebih dulu. Jika usulan dari H Sanusi disetujui, maka saya secara pribadi sebagai warga Kabupaten Malang akan menggugatnya. Yang akan saya gugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang,” pungkasnya. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO