Berdalih Butuh Uang untuk Servis HP, Remaja di Tuban Tiga Kali Curi Kotak Amal

Berdalih Butuh Uang untuk Servis HP, Remaja di Tuban Tiga Kali Curi Kotak Amal Pelaku (kaos merah) saat diinterogasi petugas.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang remaja berinisial ZF (13), asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban nyaris menjadi bulan-bulan warga, setelah kepergok mencuri sebuah kotak amal di Mushola Al-Achdori Kelurahan Sidorejo, Kabupaten Tuban, Senin (2/12).

Kotak amal di Mushola Al-Achdori memang beberapa kali dicuri oleh maling. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan aksi serupa, namun tidak sempat diketahui warga.

Namun dalam aksinya kali ini, pelaku apes. Ia kepergok oleh warga saat melakukan aksi yang ketiga kalinya di tempat yang sama.

"Ini aksi pelaku yang ketiga kalinya, malam tadi (2/12) dia apes dan tertangkap warga, kemudian pelaku kita amankan," kata Kapolsek Tuban, Iptu M Geng Wahono, Selasa (3/12).

Untuk menghindari amukan massa, pelaku pencurian kotak amal kemudian digelandang ke Mapolsek Tuban. Kepada petugas, ZF mengaku terpaksa mencuri uang untuk biaya ongkos servis handphone miliknya.

"Pelaku pencurian kita amankan, dia terpaksa mencuri karena buat bayar servis handphone di salah satu konter yang ada di Tuban," katanya.

Pelaku melakukan pencurian seorang diri tanpa bantuan orang lain. Pelaku mengendarai sepeda motor dari rumah menuju lokasi, kemudian memanjat pagar mushola setinggi satu meter.

"Karena pagarnya tinggi, pelaku ini naik motornya yang sebelumnya sudah diparkir di samping pagar, kemudian memanjat dan masuk ke dalam. Dan ZF saat kita periksa kalau aksi pencurian ini ia lakukan seorang diri, tapi masih kita kembangkan," imbuhnya.

Dalam beraksi, pelaku membawa sebuah obeng yang sudah ia persiapkan dari rumah. Obeng tersebut dibuat pelaku untuk memudahkan membuka paksa pintu kotak amal yang sebelumnya terkunci. Dari hasil kejahatannya, pelaku berhasil membawa uang sebesar Rp 290 ribu. "Untuk barang bukti yang kita amankan, di antaranya uang hasil kejahatan, sebuah obeng, dan kotak amal," terangnya.

Karena pelaku masih di bawah umur, polisi hanya menjeratnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO