Ketua Ikatan Gay Tulungagung Bisa Cabuli 11 Bocah dengan Iming-iming Uang Rp 150-250 Ribu

Ketua Ikatan Gay Tulungagung Bisa Cabuli 11 Bocah dengan Iming-iming Uang Rp 150-250 Ribu Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak-anak Tulungagung Senin (20/1). Tampak pelaku mengenakan penutup muka ikut dihadirkan.

"Dia membujuk anak-anak, ini karena memang dia pengelola warung kopi. Anak-anak yang nongkrong di sana dengan cara dia, dia bujuk untuk bersetubuh dengan memberikan iming-iming Rp 150-250 ribu," ujarnya.

Para korban tak lain adalah anak-anak di bawah umur yang sedang nongkrong di warung kopi yang dikelola tersangka. Jika korban bersedia, Mami Hasan pun mengajak korbannya ke rumahnya. Di situlah perbuatan bejatnya dilakukan.

"Kemudian ada anak yang terpengaruh, terjebak, kemudian dibawa ke rumah yang bersangkutan, dari sana dia melakukan pidana pencabulan terhadap para korban," kata Pitra.

Dalam mengamankan Hasan, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti kepingan CD berisikan video porno, celana dalam milik korban, sejumlah kondom, hingga handphone dan uang milik pelaku. Atas perbuatannya, Hasan terkena ancaman pidana hingga 15 tahun.

"Tersangka Mami H melakukan tindak kejahatan terkait dengan UU Perlindungan anak no 17 tahun 2016 di mana kita kenakan pasal 82 terkait kebohongan, membujuk anak-anak atas perbuatan cabul. minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ini cukup berat ya," pungkas Pitra. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO