Baru Sebulan Menjabat, Kajari Baru Bangkalan Didemo, Dituntut Lanjutkan Kasus SPJ BOS

Baru Sebulan Menjabat, Kajari Baru Bangkalan Didemo, Dituntut Lanjutkan Kasus SPJ BOS Aksi sejumlah warga saat menyampaikan aspirasi di depan kantor Kejari Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Baru seminggu yang lalu resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Emanuel Ahmad sudah disambut demo oleh sejumlah warga yang mengatasnamakan diri Barisan Pemuda Bangkalan (BPB), Jum'at (24/01/2019) pukul 09.30 WIB.

Demo ini menyikapi keputusan eks Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam yang menghentikan penyidikan kasus dugaan penyimpangan SPJ BOS di Dinas Pendidikan, sebelum dipindah-tugaskan ke Kejati Papua Barat. Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi BOS di Disdik sudah diberhentikan oleh Badrut Tamam sejak tanggal 3 Januari 2020 lalu.

"Kami meminta Kajari yang baru untuk menindaklanjuti dan menindak tegas terkait kasus kasus SPJ BOS yang sudah dilaporkan oleh masyarakat, jangan sampai masuk angin," " ujar Nasiruddin, salah satu orator dalam tersebut.

Setelah berorasi selama 30 menit di depan kantor Kejari, sejumlah warga itu kemudian ditemui oleh Emanuel Ahmad dan diminta menyampaikan aspirasinya di aula Kejari.

Dalam pertemuan itu, Emanuel Ahmad berterima kasih atas masukan yang disampaikan BPB. Menurutnya, hal ini penting sebagai check and balance kinerja Kejari, agar pemerintahan berjalan dengan baik.

Terkait penanganan dugaan kasus korupsi BOS di Dinas Pendidikan, ia menjelaskan tidak bisa dilakukan seperti orang buta atau babat rumput. "Tindak pidana korupsi harus ada pakta dan data. Karena masalah SPJ BOS tidak ditemukan data dan pakta, tidak ditemukan unsur hukum, oleh karena itu diberhentikan oleh Kajari lama (Badrut Tamam, Red)," ujar Emanuel.

"Jadi, bukan karena masuk angin, tidak pernah masuk angin. Tapi jika ditemukan unsur hukum, bisa diproses lagi," tegasnya.

Karena itu, ia menantang masyarakat dan media untuk memberikan data baru terkait kasus tersebut. "Kalau ada data baru, akan saya buka lagi. Kejaksaan siap dikritik dan siap diberikan masukan," katanya.

"Kasus ini (SPJ BOS) tidak mati dan tidak dikubur, akan terus berjalan. Kalau ada novum atau bukti baru, perkara ini bisa dibuka lagi sampai 20 tahun, belum kadaluwarsa," janji Emanuel Ahmad.

"Komitmen Kejari demi pendidikan lebih baik dan maju, jika ada kepala sekolah nakal bisa kita penjarakan, karena negara maju adalah negara yang memperhatikan pendidikan," pungkas pantan Kejari Enrekang Sulawesi Selatan ini.

"Jangan khawatir saya berkomitmen terkait pendidikan. Saya juga lagi menyidangkan dana BOS di Enrekang Sulawesi Selatan. Padahal, kerugiannya hanya Rp 100 juta. Tapi bukan karena Rp 100 jutanya itu, tapi ini karena kerugian negara, karena pendidikan harus baik, agar negara ini maju," pungkasnya. (uzi/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO