BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial MSA (42), warga Kecamatan Kanigoro, Blitar harus berjalan terpincang-pincang saat digelandang ke Mapolres Blitar. Pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini dihadiahi timah panas petugas karena mencoba kabur saat hendak diamankan. Pelaku berhasil diamankan di wilayah Tulungagung.
Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto mengatakan, MSA pada Desember 2019 lalu melakukan aksi pencurian di rumah warga Gaprang, Kanigoro. Dia menggasak 14 jenis perhiasan pemilik rumah.
BACA JUGA:
- Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
- Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
- Maling Ternak Kembali Beraksi di Blitar, Seekor Sapi Raib saat Ditinggal Tarawih
- Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Perhiasan senilai ratusan juta digasak MSA saat rumah milik Lilis Siswiyati dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja.
"Dari laporan korban kepada polisi, pada saat itu dia pulang ke rumah dan mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan perhiasan senilai ratusan juta rupiah yang ada di dalam rumah telah hilang," ungkap AKBP Budi Hermanto, Rabu (29/1/2020).
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku melakukan pengintaian terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Jika sudah menemukan rumah sasaran yang dirasa kosong tanpa penghuni, pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela.
"Saat dilakukan olah TKP, diketahui pelaku masuk melalui jendela rumah," imbuhnya.
AKBP Budi Hermanto menambahkan, saat ini polisi masih melakukan penyidikan terhadap pelaku untuk mengembangkan kasus pencurian ini. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News