SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Gerbangkertosusila, BTS dan Selingkar Wilis yang diamanatkan kepada Gubernur Jawa Timur mendapat dukungan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Kepada Gubernur Khofifah, LaNyalla mengaku akan membantu di tingkat pusat apa yang menjadi kebutuhan Jawa Timur dalam mempercepat implementasi Perpres tersebut. “DPD sebagai wakil daerah siap support, apalagi untuk percepatan pembangunan,” ujar LaNyalla kepada Khofifah di ruang kerja Gubernur Jatim di Surabaya, Senin (17/2/2020).
BACA JUGA:
- Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
- Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
- Jenazah Kiai Roziqi Disalatkan di Masjid Akbar, Khofifah 3 Kali Minta Kesaksian Jemaah
- Masjid Tertua di China Tak Ditempati Salat, Kenapa? Laporan M Mas'ud Adnan dari Tiongkok (3)
Khofifah mengucapkan terima kasih atas dukungan yang disampaikan langsung oleh LaNyalla. Ditambahkan Khofifah, Perpres tersebut memang harus menjadi isu bersama, khususnya bagi stakeholder di Jawa Timur. “Saya juga berharap Kadin Jatim juga terlibat mendorong para pengusaha sebagai investor,” tukasnya.
Khofifah juga menuturkan bahwa dirinya telah melakukan road show. “Setelah rampungnya Perpres No. 80/2019, kami bersama tim telah melakukan Road Show ke beberapa kementerian, juga sosialisasi kepada para bupati/walikota untuk menyamakan persepsi sekaligus mensosialisasikan program dan proyek yang ada dalam Perpres tersebut. Kami ingin mengajak seluruh elemen di Jatim untuk terlibat aktif di dalamnya. Kali ini kita koordinadikan dengan Ketua DPD RI yang kebetulan berasal dari Jawa Timur ,” ungkap Khofifah.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan, sumber pendanaan 218 proyek yang diperkirakan senilai 294 Trilliun seperti tercantum dalam lampiran perpres ini bersumber dari berbagai skema pembeayaan seperti pihak swasta baik dalam kerangka Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun lainnya, BUMN serta APBN/APBD. “Dan pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain saat ini tengah di exercise melalui skema obligasi daerah,” ujarnya.
Gubernur Khofifah juga mengajak pelaku dunia usaha dan industri khususnya kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jatim untuk ikut terlibat aktif dalam pelaksanaan Perpres No 80/2019 yang diterbitkan tanggal 25 November lalu.