Minta Jokowi Tak Gembosi KPK, Rizal Cium Ada Lobi Tingkat Tinggi BLBI

 Minta Jokowi Tak Gembosi KPK, Rizal Cium Ada Lobi Tingkat Tinggi BLBI Rizal Ramli. Foto: sayangi.com

BangsaOnline-Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, mengaku mencium ada gelagat penggembosan saat Komisi Pemberantasan Korupsi () menyelidiki dugaan penyimpangan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim. Dia memperkirakan ada lobi tingkat tinggi buat berusaha menghambat penyelidikan dugaan pelanggaran hukum penerbitan SKL itu.

"Saya juga minta tolong pada Presiden jangan menarik penyidik-penyidik , baik dari kejaksaan maupun polisi," kata Rizal kepada awak media selepas memberikan keterangan terkait penyelidikan SKL Sjamsul Nursalim, di Gedung , Jakarta, Senin (22/12).

Sebelumnya Ketua , Abraham Samad menyatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan memeriksa Megawati yang merupakan Presiden RI kelima itu, dalam menyelidiki kasus pemberian SKL BLBI.

" sudah pernah periksa JK (Jusuf Kalla) mantan Wapres (Wakil Presiden). Serta Boediono saat masih Wapres kita juga sudah periksa dalam kasus lain (Century). Apalagi Megawati, dia kan sudah mantan (Presiden)," kata Samad ketika ditemui wartawan di Gedung saat itu.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Smelter Grade Alumina, Erick Thohir Paparkan Dampak soal Impor Alumnium

Bahkan Putri Presiden RI pertama, Rachmawati Soekarnoputri, menyebut kakak kandungnya itu, yakni Megawati kemungkinan terlibat dalam kasus BLBI.

Atas dasar itu, Rachmawati meminta kepada untuk mengusut kemungkinan keterlibatan Megawati.

"Jangan tebang pilih. (BLBI) Itu kalau diproses bagus. Saya beri imbauan ya kalau memang ada persoalan hukum, ya silakan dikejar (Megawati)," kata Rachmawati dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Jati Padang Raya 54A, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (6/8).
Kasus penerbitan SKL untuk beberapa obligator BLBI memang terjadi di era Presiden Megawati tahun 2002. SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

Rizal menaruh curiga ada pihak-pihak berusaha menghambat penyelidikan dugaan penyimpangan SKL Sjamsul Nursalim. Dia mengatakan taktik seperti ini kerap terjadi dan hasil dari lobi-lobi tingkat tinggi.

"Biasanya modelnya kayak gitu. Ada kasus yang diperiksa bertahun-tahun, ada tim, di penyidik sudah mengerti masalah, sudah bagus, tapi kemudian ditarik oleh Kejaksaan, oleh Kepolisian. Nah, ini permainan tingkat tinggi begini segera dihentikan," jelas Rizal.

Rizal mengaku bila penegakan hukum terus dijalankan seperti ini, maka tidak ada lagi keadilan bisa didapat. Sebab ada pihak-pihak dengan kekuatan modal dan pengaruh kekuasaan menyalahgunakan wewenangnya buat merusak penyelidikan kasus. Dia ingin semua penegak hukum bekerja sama menegakkan keadilan.

"Saya minta Presiden jangan diam saja. Jangan enggak tahu saja. Harus tahu. Jangan sampai digerogoti, sehingga kasus-kasus besar di sini akhirnya terhenti. Mulai lagi tim baru yang harus belajar lagi setahun-dua tahun," sambung Rizal.

Rizal mengatakan, taktik seperti itu kerap dijalankan di masa lalu. Yakni para penegak hukum main mata dengan penguasa buat merekayasa proses penyelidikan sebuah perkara hukum. Dia juga mengimbau Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dan Jaksa Agung HM Prasetyo supaya tidak goyah jika diminta bersekongkol menghalangi proses penegakan hukum.

"Model-model begini, zaman dulu, Kejaksaan Agung dan Polisi main semua. Jadi saya minta ke Kapolri Sutarman, dan Jaksa Agung Mas Prasetyo, dan Presiden mohon diberhentikan langkah-langkah begini. Beri kesempatan menegakkan hukum," lanjut Rizal.

Dalam pemeriksaan, dicecar oleh penyidik soal penerbitan SKL BLBI.

Baca Juga: Menparekraf Sebut Investasi IKN dari Luar Negeri Sentuh Angka Rp1 Triliun

"Soal penerbitan SKL yang dikeluarkan pada era Presiden Megawati, ditanya macam-macam," kata Rizal.

Rizal juga membeberkan kepada penyidik mengenai banyaknya konglomerat penerima SKL namun pada kenyataannya sekarang keadaannya kaya raya.

"Saya esensinya mengimbau, karena memang ada sejumlah pengusaha atau konglomerat yang belum memenuhi kewajibannya tapi sudah diberikan SKL. Banyak dari pengusaha-pengusaha itu sekarang masih sangat kaya raya," terangnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

Selain itu, dia menyesalkan masih banyaknya konglomerat yang menerima pinjaman namun tidak mengembalikan hutang, meskipun telah mendapat SKL.

"Jadi walaupun sudah dapat SKL, tapi mereka belum memenuhi kewajibannya, saya mengimbau kepada konglomerat yang bersangkutan untuk segera memenuhi kewajibannya, karena kenyataannya mereka mampu," tegasnya.

Mantan Menko Perekonomian ini enggan menjawab saat ditanya siapa yang paling bertanggungjawab dalam menerbitkan SKL ini. "Jangan sebut-sebut nama lah," pintanya.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

TIPU MUSLIHAT KONGLOMERAT

Rizal juga menguak tentang penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Menurut Rizal, saat krisis yang melanda Indonesia dan pemerintah menyelamatkan bank yang kolaps, pemilik bank yang berutang harusnya membayar utangnya dalam bentuk rupiah sehingga bisa ditagih setiap saat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Yusuf dan Jihan, Khofifah: Sebuah Kehormatan yang Luar Biasa

Akan tetapi, kata Rizal, kebijakan terebut berubah lantaran lobi kepada pemerintah agar utang diganti melalui penyerahan aset.

"Ada yang ngelobi pada pemerintah pata waktu itu, 97-98 akhirnya diganti dengan menyerahkan aset. Aset-aset ini banyak yang kurang bagus, sebagian busuk, sebagian nggak sesuai nilainya, tapi seolah-olah sudah menyerahkan aset yang benar," ungkap Rizal usai memberikan keterangan kepada , Jakarta, Senin (22/12/2014).

Saat menjabat Menko Perekonomian, Rizal mengaku melihat kelemahan mekanisme pembayaran utang melalui lego aset tersebut. Akhirnya, setelah mendapatkan masukan dari ahli-ahli ekonomi terkemuka, pemerintah memutuskan semua obligor yang punya beban besar kepada BPPN harus menyerahkan personal 'guarantee noted'.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati

"Artinya apa, konglomerat yang bersangkutan bertanggung jawab hingga tiga generasi sampai seluruh kewajibannya terlunasi," ujar Rizal.

Sayang, kebijakan tersebut hilang bersamaan setelah dirinya tidak lagi menjabat menteri. "Nah ini sebetulnya senjata pamungkas supaya pemerintah punya bargaining. Tapi setelah kami nggak jadi menteri dan pemerintahnnya ganti, beberapa tahun, personal guarantee ini dikembalikan lagi," kata Rizal yang menjadi Menko Perekonomian dalam kabinet Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemerintahan Gus Dur kemudian digantikan Megawati Soekarnoputeri. Saat Megawati jadi presiden inilah yang dimaksud .

Walau demikian, ada juga para obligor yang memenuhi atau membayar utangnya kepada pemerintah. Sebagian ada yang tidak lunas atau bolong-bolong. Padahal para obligor tersebut kaya raya. "Untuk itu kami mengimbau bayarlah kewajibannya pada pemerintah," ujar Rizal.

Baca Juga: Projo Tuban Gaspol Dukung Paslon Riyadi Gus Wafi di Pilbup

Sekadar informasi, SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Megawati Soekarnoputri Nomor 8 Tahun 2002. Berdasarkan SKL dari BPPN itu, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Belakangan diketahui bahwa perilaku debitur BLBI diduga penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan sudah dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

Sebelum memanggil untuk diperiksa, telah memanggil eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Sumber: merdeka.com/berita.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO