BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arosbaya melakukan audiensi dengan DPRD Bangkalan, Selasa (25/2/2020). Hal ini terkait pergantian 11 anggota BPD Desa Arosbaya yang diduga dilakukan sepihak oleh kades, serta dugaan pemalsuan stempel untuk pencairan dana desa.
"Bukan hanya penyalahgunaan stempel saja, tapi 11 anggota BPD yang lama juga belum mendapatkan gaji selama 4 bulan. Begitu juga terkait pergantian, seluruh unsur BPD juga tidak merasa diberi tahu adanya pergantian," keluh Tohari, mantan Ketua BPD Desa Arosbaya.
Baca Juga: Tuntutan Warga Batah Barat Bangkalan saat Datangi Inspektorat
Dijelaskan Tohari, selama ini stempel milik Pemdes Arosbaya untuk pencairan dana desa selalu dibawanya. Untuk itu, ia mengaku heran saat mengetahui Dana Desa Arosbaya ternyata masih bisa dicairkan.
Ia berharap DPRD Bangkalan dan Inspektorat bisa memanggil Kepala Desa Arosbaya dan Camat Arosbaya untuk dimintai penjelasan terkait permasalahan ini. "Kami BPD kan sebagai kontrol pengawasan, jadi kami harap pemanggilan ini dilakukan secepatnya," ujarnya.
Baca Juga: Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Pj Bupati Wanti-Wanti soal Pencairan Dana Desa
Sementara Mahmudi, anggota Komisi A mengaku terkejut atas temuan penyalahgunaan stempel yang terjadi di Desa Arosbaya. Pria yang juga berasal dari Arosbaya ini tak menampik, sejak tahun 2019 nihil pembangunan di wilayahnya.
"Sesuai yang disampaikan BPD tadi, tidak ditemukan plang hasil pembangunan di tahun 2019. Ini kan juga aneh," ujarnya sambil tersenyum.
Atas kejadian ini, Mahmudi berjanji akan melakukan tindak lanjut, untuk menyelidiki APBDes Arosbaya. "Kalau memang faktanya di tahun 2019 ini memang tidak ada pembangunan sama sekali, ya itu konyol namanya, sangat lucu. Dan saya gak paham. Ini masuk ke manipulasi atau memang dianggap tidak dipermasalahkan oleh APH," tuturnya.
Baca Juga: Lantik 2 Kepala Desa PAW, Begini Pesan Pj Bupati Bangkalan
"Ini bukanlah pungli, hanya saja anggaran di tahun 2019 tidak dipergunakan. Dan kalau tidak digunakan, berarti menjadi uang pribadi dana APBDes itu. Perlu Aparat Penengak Hukum (APH) turun tangan. Kalau kata APH tidak ada masalah, ya sudah. Berarti ya aman-aman saja," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News