Demi Sewa Pengacara untuk Suami, Perempuan di Tuban ini Nekat Jual Sabu

Demi Sewa Pengacara untuk Suami, Perempuan di Tuban ini Nekat Jual Sabu UF (29) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menyesali perbuatannya telah menjadi pengedar sabu.

Dari hasil menjual motor, digunakan tersangka sebagai modal untuk membeli sabu seberat 13 gram dari salah satu bandar narkoba asal Kabupaten Pasuruan. Sabu yang telah dibeli itu kemudian ia bagi menjadi beberapa bagian yang dibungkus mengunakan plastik klip, selanjutnya ia edaran ke sejumlah pelanggan.

"Barang haram itu didapat dari seorang bandar dari Pasuruan," jelasnya.

Perwira menengah itu menambahkan, UF diamankan di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 13 gram sabu yang ia simpan dalam dompetnya.

"Pelaku berencana akan mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh pelanggannya. Tapi belum sampai bertransaksi, sudah kita tangkap," ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO