SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku perampokan bersenpi toko perlangkapan bayi di Jl. Wijaya Kusuma Sampang telah ditangkap tim Reserse Kriminal Polres Sampang, Jumat (6/3) malam di rumahnya, Jl. Jembatan Baru Nomor 37C Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan.
Tidak hanya ditangkap, pelaku juga dihadiahi timah panas di kaki kirinya oleh tim Reskrim Polres Sampang karena melakukan perlawanan saat digerebek di rumahnya.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DPUPR Sampang
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Polisi Belum Temukan Titik Terang Kasus Mayat Bayi di Bibir Pantai Camplong Sampang
- Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Sampang Bongkar Kasus Prostitusi
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangan persnya, mengatakan pelaku nekat melakukan perampokan seorang diri di toko perlengkapan bayi yang tak jauh dari kantor Mapolres Sampang, lantaran terlilit utang cicilan sepeda motor.
Mantan Kapolres Trenggalek itu menuturkan, pelaku adalah residivis kasus kriminal. Pernah terlibat kasus narkoba di Jakarta Selatan dan pencurian laptop di Pamekasan.
"Selama ini, pelaku bertempat tinggal di Pamekasan. Pelaku bekerja serabutan membantu bisnis toko sarung milik orangtuanya. Dia orang asli Pamekasan, yang saat ini menjadi residivis di tiga TKP," ungkap Kapolres Sampang saat jumpa pers, kemarin.
Didit menambahkan, pelaku hanya sepintas mencari target lokasi. Sebelum beraksi, pelaku sengaja menenggak minuman alkohol. Setelah mabuk, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut berkat rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dan identitas kendaraan motor.