Rontek Gugah Sahur Dilarang Selama Ramadhan Tahun ini

Rontek Gugah Sahur Dilarang Selama Ramadhan Tahun ini Ilustrasi kegiatan rontek gugah sahur, tahun lalu.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rontek gugah sahur yang menjadi tradisi selama bulan Ramadhan, untuk tahun ini ditiadakan seiring wabah coronavirus disease (Covid-19). Bupati Indartato telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembatasan sosial (social distancing) dalam bidang keagamaan dan hubungan sosial kemasyarakatan. Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam SE 443/115/408.21/2020.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab , Rachmad Dwiyanto. "Untuk kegiatan rontek gugah sahur agar ditiadakan," tegasnya.

Selain rontek, ia menjelaskan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan yang dilarang seperti pengajian, kenduren, megengan, arisan, hajatan, jenguk orang sakit, atau bentuk pengumpulan massa lainnya agar ditunda.

"Namun untuk acara pernikahan masih diperbolehkan, sebatas melakukan akad nikah (ijab qobul) dan meminimalisir undangan. Selain itu, juga harus disediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) didepan pintu masuk lokasi," kata Rahmad, Kamis (23/4).

(Rachmad Dwiyanto)

Kemudian untuk kegiatan takziah, dilarang menyediakan tempat duduk dan dilarang juga melakukan kontak fisik seperti bersalaman ataupun berpelukan (physical distancing). 

Begitu pun dengan kegiatan peribadatan, diimbau untuk melaksanakan di rumah masing-masing. Termasuk salat tarawih serta salat wajib lainnya. "Untuk kegiatan sahur atau buka bersama, agar ditiadakan," jelasnya.

Untuk menyosialisasikan hal ini, gugus tugas meminta peran serta dari seluruh stakeholder yang ada. Baik camat, kepala desa, sampai ke tingkat RT dan RW agar melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. "Terutama kegiatan rontek, agar tidak diselenggarakan," pesannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO