SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mulai hari ini (Selasa 28 April 2020), tiga wilayah di Jawa Timur yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik resmi melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan mulai hari ini hingga tanggal 30 April 2020 mendatang akan menjadi masa imbauan dan teguran bagi siapapun yang melanggar aturan PSBB.
BACA JUGA:
- Ikhtiar Wujudkan Generasi Emas 2045, Khofifah Kukuhkan Bunda Asuh Peduli Stunting Kepri
- Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
- Warga Bawean Desak Bupati Gresik Larang Adu Sapi-Thok-Thok, ini Pernyataan Sikap Mereka
- Warga Bawean Geger! Ketua PCNU: Adu Sapi atau Thok-Thok Bukan Tradisi Bawean
Kemudian akan dilanjutkan pada tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 secara resmi saatnya untuk melakukan teguran dan penindakan bagi siapa pun yang masih nekat melanggar aturan PSBB.
“Mulai besok sampai 30 April adalah masa imbauan dan teguran. Lalu tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar,” tegas Gubernur Khofifah.
“Yang perlu kita ingat adalah, PSBB ini menjadi opsi terakhir yang harus diambil karena sebaran penularan Covid-19 sudah sedemikian meluas. Artinya, kita harus melakukan proteksi dan ini kadang pilihan yang tidak bisa mengenakkan semua orang,” kata Khofifah.