Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pembunuh Bocah Perempuan di Kejayan

Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Pembunuh Bocah Perempuan di Kejayan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan didampingi Kasat Reskrim AKP Adrian Wimbarda saat menunjukan barang bukti perhiasan korban dan kayu yang dipakai tersangka untuk memukuli korban.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang bocah perempuan di Kejayan. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, SIK SH MH, dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mapolres Pasuruan Jalan Raya Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (08/07/2020).

Diketahui, korban seorang bocah perempuan berinisial RR (5) yang merupakan tetangga tersangka dan ditemukan tewas lantaran dibunuh oleh pasurtri yakni M. Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19) warga Dusun Klompong, Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. 

Motif pembunuhan kuat telah direncanakan oleh para tersangka, dan korban dibuang ke saluran irigasi persawahan yang terletak di wilayah Kecamatan Kejayan.

AKBP Rofiq dalam jumpa pers mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (7/7/2020) pukul 19.00 WIB, oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan setelah dilakukannya penyelidikan yang mengarah kuat bahwa kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan berencana atas kasus tersebut.

Ia menambahkan, sebelum membunuh, korban sempat dibujuk untuk dibelikan es krim dan diajak ke rumah tersangka. Sesampai di rumahnya, tersangka sempat memperkosa korban sebanyak 2 kali dan kemudian tersangka mengambil perhiasan korban.

"Pelaku kita amankan hanya dengan waktu 5 jam setelah melakukan aksi pembunuhan berencana itu dengan memintai keterangan dari para saksi yang pada waktu itu melihat korban," terang Rofiq.

Untuk diketahui, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa di saluran irigrasi persawahan Desa Tanggulangin, Kejayan, Selasa, sekitar pukul 14.00 WIB, tanggal 07 Juli 2020. Terdapat sejumlah luka di bagian tubuh korban dan pelaku merupakan tetangga korban yang keseharian sebagai buruh tani dan baru menikah.

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 3 Subs Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, Subs Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup, serta Subs Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (maf/par)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO