Ngaku Kecanduan Judi Online, Nekat Curi Motor

Ngaku Kecanduan Judi Online, Nekat Curi Motor Tersangka Deni saat diekspos petugas di Mapolsek Ujungpangkah. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Deni Purwantono (40), warga Jl. Jedong, Kelurahan Pacar Keling, Tambaksari, Kota Surabaya dibekuk petugas Polsek Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Sabtu (11/7).

Ia ditangkap setelah tertangkap basah mencuri motor Suzuki Satria yang terparkir di depan rumah Sunardi, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Deni yang lulusan sarjana ekonomi ini nekat mencuri motor di kawasan Pantura Gresik, lantaran kecanduan judi online. Tersangka Deni juga diketahui mencuri handphone merek Samsung dan uang tunai sebanyak Rp 1,5 juta.

Kanit Reskrim Bripka Yudi, mendampingi Kapolsek Ujungpangkah, AKP Sujito mengatakan, peristiwa pencurian motor dan sejumlah barang berharga yang dilakukan tersangka Deni terjadi pada 28 Juni 2020. Polsek Ujungpangkah yang menerima laporan itu dari korban kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, sepekan kemudian petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.

"Kami bersama Tim Reskrim lalu melakukan pengejaran setelah tahu keberadaan pelaku. Pelaku berhasil kita tangkap di Surabaya, beserta barang bukti (BB) sepeda motor hasil curian," ujar Yudi, Sabtu (11/7).

Dikatakan Yudi, saat melakukan penangkapan Deni dan penggeledahan, petugas tidak mendapati handphone dan uang hasil curian. Pelaku mengaku barang-barang tersebut telah dijual. Termasuk uangnya juga dihabiskan untuk bermain judi online.

"Pengakuan tersangka handphone dan uang hasil curian sudah dihabiskan untuk main judi online. Sementara motornya juga mau dijual tapi untungnya belum laku," terangnya.

"Tersangka sudah ditahan di Mapolsek Ujungpangkah. Tersangka terancam pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " pungkasnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO