KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menjelang persiapan pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Serentak Lanjutan 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar rapat koordinasi (rakor) melalui media dalam jaringan (daring), Selasa (14/7/2020).
Rakor dimulai pukul 08.30 WIB, melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf atas Penolakan Tim Pemantau dari Jadi Saat Rekapitulasi Suara
- Tak Diundang, 2 Orang dari Jadi Kediri Raya Ditolak Memantau Rekapitulasi Suara
- Enggan Diliput, Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
- Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana yang memimpin rakor secara daring tersebut menjelaskan pelantikan dilakukan secara tatap muka oleh Ketua PPS di masing-masing desa, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan. Sedangkan PPK mendampingi pelaksanaannya.
Hal ini sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 554/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020 perihal Mekanisme Pelantikan Petugas PPDP.
Menurut Eka Wisnu, dalam pelantikan nanti, Ketua KPU Kabupaten Kediri memberikan kewenangan kepada Ketua PPS untuk memimpin pelantikan. Dimulai dengan pembacaan surat keputusan penetapan PPDP bertanda tangan Ketua KPU Kabupaten Kediri, dilanjutkan pengambilan sumpah hingga penandatanganan berita acara pelantikan.
“Sementara untuk jadwal pelantikan sesuai tahapan, paling lambat dilaksanakan malam ini,” pungkas Eka, Selasa (14/7/2020). (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News