Namun, apabila dalam masa percobaan itu ditemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan Covid-19, maka pengelola obyek wisata dan hiburan akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya berupa penutupan kembali tempat itu selama 14 hari, hingga ada izin buka dari tim gugus tugas Covid-19 daerah setempat," tegasnya.
Pihaknya berharap, hal ini bisa segera disosialisasikan kepada seluruh pihak, termasuk pihak desa. "Jangan sampai ada mis-informasi tentang hal ini, apalagi terkait izin penyelenggaraan hiburan dimulai dari tingkat Desa hingga Forkopimka," harapnya.
Sementara itu, M. Sudarsono, Ketua DPC Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kabupaten Tuban menyambut baik hasil kesepakatan pertemuan itu.
Sebab ia mengaku, sejak adanya pandemi Covid-19 para pelaku hiburan dan pariwisata banyak yang terpuruk. Menurutnya, keputusan ini menjadi momen untuk bangkit kembali dengan catatan harus memegang teguh aturan dan prosedur sesuai SE Bupati Tuban yang dijabarkan dalam 53 lembar SE tersebut.
"Kami sangat merasa senang dengan hasil rekomendasi ini. Sebab inilah yang selama ini dinanti oleh kawan-kawan pelaku dunia hiburan dan pariwisata," ungkapnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News