Polisi Bongkar Makam Janin Korban Aborsi Oknum PNS yang Hamili Anak Angkat

Polisi Bongkar Makam Janin Korban Aborsi Oknum PNS yang Hamili Anak Angkat Petugas kepolisian menemukan sebuah gundukan tanah berada di antara dua makam orang dewasa.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota melakukan pembongkaran makam janin hasil aborsi anak di bawah umur yang dihamili ayah angkatnya sendiri. Pembongkaran makam dilakukan di sebuah pemakaman umum di Lingkungan Tejo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Ahad (11/10).

Setelah sempat mencari keberadaan kuburan janin, petugas kepolisian akhirnya menemukan sebuah gundukan tanah berada di antara dua makam orang dewasa. Petugas langsung melakukan pembongkaran dan menemukan bungkusan kain di mana di dalamnya terdapat gumpalan darah yang diduga serpihan badan janin yang telah digugurkan.

"Pembongkaran makam ini adalah tindak lanjut dari kasus persetubuhan yang dilakukan seorang oknum PNS Pemkab Blitar. Di mana aksi persetubuhan itu menimbulkan korban yang merupakan anak angkatnya sendiri yang masih berusia 16 tahun hamil dan berujung pada perbuatan aborsi," terang Kasatreskrim Polres Blitar AKP Dony Kristian Baralangi, Ahad (11/10).

Dia menambahkan, janin tersebut kini dikirim ke laboratorium untuk mengetahui secara pasti bagaimana proses aborsi dilakukan. Apakah dengan menggunakan obat-obatan, atau dengan cara lain. "Kami kirim ke laboratorium untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana proses pengguguran janin," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria berinisial AG (56) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar tersebut dilaporkan telah menyetubuhi A (16) hingga hamil.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka menanyakan kepada korban kapan terakhir datang bulan, karena takut korban hamil. Kemudian korban menjawab bahwa dia baru saja selesai datang bulan. Benar saja, pasca peristiwa tersebut korban berbadan dua.

"Korban akhirnya hamil. Tersangka kemudian bingung dan kemudian meminta seseorang untuk melakukan pengguguran bayi korban. Umur bayi sekitar empat bulan," terang Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo dalam pres rilis beberapa waktu lalu.

Perbuatan ini terbongkar usai aksi pengguguran kandungan diketahui kakak korban. Kemudian perbuatan tersangka dilaporkan ke Polsek Wlingi diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar.

Kepolisian saat ini sedang menyelidiki tempat yang digunakan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban. Menurut keterangan tersangka, aksi aborsi dilakukan dilakukan di wilayah Kecamatan Sutojayan, di rumah salah satu oknum tenaga kesehatan. Korban diminta meminum obat-obatan yang dibeli dari tenaga kesehatan tersebut untuk menggugurkan kandungan. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO