Tinggal 24 Hari Masa Kampanye, APK dan BK Belum Didistribusikan, Pro-Desa: KPU Layak Digugat

Tinggal 24 Hari Masa Kampanye, APK dan BK Belum Didistribusikan, Pro-Desa: KPU Layak Digugat Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. Inset: Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi.

Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa APK dan BK paslon yang difasilitasi KPU terdiri dari berbagai bentuk. Antara lain, untuk APK terdiri dari baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Sedangkan BK terdiri dari flayer, brosur, pamflet, dan poster paslon.

"APK dan BK tersebut akan secepatnya didistribusikan, sekarang masih proses pencetakan," kata Ketua KPU alumnus Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Adapun untuk spanduk, masing-masing paslon mendapat 2 buah per desa maupun kelurahan, baliho per paslon 5 unit, umbul-umbul 20 unit per paslon tiap desa/kelurahan, dan BK per paslon diberi 50 ribu lembar.

Untuk para kandidat, boleh menambah APK sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU, tentu dengan desain dan ukuran yang sama. Perihal logo KPU, nanti akan dipasang di alat peraga sosialisasi (APS).

Untuk diketahui, pelaksanaan lelang APK menggunakan tender konsolidasi. Pemenangnya masing-masing dari Klaten dan Lumajang. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO