KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Giat Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri terus dilakukan oleh petugas gabungan.
Sekitar 45 petugas gabungan yang terdiri dari Polres Kediri Kota, Kodim 0809/Kediri, Satpol PP Kota Kediri, dan BPBD Kota Kediri, Jumat (19/2/2021), menggelar operasi yustisi di Bandar Ngalim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
BACA JUGA:
- Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
- Peringati May Day 2024, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bareng Serikat Pekerja
- Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
- Telisik Peradaban Tionghoa, Pemkot Kediri dan Pasak Jelajahi Kawasan Pecinan
Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan bahwa operasi yustisi tersebut berhasil menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak memakai masker. "Empat belas orang yang terjaring operasi yustisi tersebut, semuanya dikenai sanksi denda berupa mengganti masker," kata Nur Khamid, Jumat (19/2/2021).
Menurut Nur Khamid, selain menjaring pengguna jalan yang tidak memakai masker, petugas juga membagikan masker kepada pengguna jalan lainnya.
"Dasar Hukum pelaksanaan operasi yustisi selain Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2019 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, juga Perwali No. 1 Tahun 2021 tentang perubahan Perwali Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Desease-2019 (Covid-19)," ujar Nur Khamid. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News