Berkas Perkara Pembunuhan Member Pusat Kebugaran di Surabaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Pembunuhan Member Pusat Kebugaran di Surabaya Dilimpahkan ke Kejaksaan Tersangka saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menerima berkas perkara pembunuhan terhadap Fardy Chandra, seorang member Fitnes Araya Family Club. Berkas tersebut dilimpahkan langsung dari penyidik kepolisian.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfiansyah membenarkan pihaknya menerima berkas perkara dengan tersangka atas nama Eren (38), warga Jalan Kapas Gading Madya , hari ini Selasa (18/5/2021) siang.

"Berkas perkaranya siang hari ini baru saja masuk dan kami terima. Sementara hanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidiknya," ujar Erick

Menurut Erick, selanjutnya akan dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut. Sedangkan jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara ini ialah Yusuf Akbar Amin.

"Apakah sudah terpenuhi syarat formil dan materinya, masih kita teliti terlebih dulu," tandasnya.

Seperti diketahui, pembunuhan terjadi berawal dari tersangka Eren mendatangi korban Fardy Chandra yang sedang latihan di Araya Family Club lantai 2, Jalan Arif Rahman Hakim , pukul 07.00 WIB, hari Senin 26 April 2021 lalu. Di sana pelaku marah kepada korban karena sering di-bully atau menghina dirinya.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO